PENERIMAAN PAJAK

Soal Pajak dan Lingkungan Hidup, Ini Kata Menteri LHK

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 14:26 WIB
Soal Pajak dan Lingkungan Hidup, Ini Kata Menteri LHK

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (tangkapan layar Youtube Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan pentingnya penerimaan pajak dalam upaya melestarikan lingkungan dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

Dia mengatakan tantangan dalam pengelolaan lingkungan dan kehutanan dalam waktu dekat adalah mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Menurutnya, uang yang dibayar wajib pajak mempunyai peran penting untuk mengantisipasi tantangan tersebut.

“Makin ke sini, kita makin baik atasi masalah kebakaran lahan dengan arahan Pak Presiden, dengan pencegahan dan kesiapsiagaan. Sebelumnya tidak seperti itu dan sekarang jauh lebih sistematis. Urusan itu semua dengan uang negara dan uang pajak," katanya dalam acara Ruang Pajak (Rujak) Kanwil DJP Jakarta Timur, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Deadline Setor dan Lapor Pajak Disesuaikan

Menteri Siti menuturkan pemerintah membuat banyak kemajuan untuk memerangi kebakaran lahan dan mengerem laju deforestasi. Jika pada awal 2000-an alih fungsi hutan mencapai 3 juta hektare per tahun, angkanya dapat ditekan sampai 115.000 hektar per tahun pada 2019.

Menurutnya, salah satu upaya penjagaan hutan Indonesia dengan kebijakan moratorium perizinan untuk 66 juta hektare hutan. Kebijakan tersebut dan upaya penegakan hukum berhasil mengerem laju penggundulan hutan.

“Sudah banyak langkah yang dilakukan dan itu semua berasal dari APBN. Jadi, ada peran pajak dalam upaya pelestarian lingkungan hidup," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Bidik Rasio Kepatuhan Formal Capai 83,22 Persen pada 2024

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat senantiasa patuh dalam urusan perpajakan. Salah satu bentuk kepatuhan pajak antara lain dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Menurutnya, urusan pelaporan SPT Tahunan sudah sangat dipermudah Ditjen Pajak (DJP) melalui saluran elektronik seperti aplikasi e-filing. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan bagi masyarakat yang mempunyai kewajiban menyampaikan laporan pajak tahunan.

"Ayo semua wajib pajak Indonesia, kita melaporkan SPT kita dengan e-filing. Tidak perlu repot ke kantor pajak karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Jadi, seharusnya kita bisa lakukan dengan cepat dan mudah. Jangan lupa lapor SPT sebelum 31 Maret tahun ini," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Kamis, 11 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasi? Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Rabu, 10 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Lebaran, Deadline Setor dan Lapor Pajak Disesuaikan

Jumat, 05 April 2024 | 11:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bakal Kirim STP, DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak