PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini Kata Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 09:52 WIB
Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini Kata Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews – DPR tengah melakukan pembahasan awal terkait rencana pemerintah untuk menyusun omnibus law agar mempercepat kegiatan investasi di Tanah Air. Rencana kebijakan tersebut diprediksi menganulir lebih banyak aturan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. Menurutnya, pembahasan terkini di DPR untuk skema omnibus law cipta lapangan kerja dan UMKM akan menganulir lebih dari 74 aturan sebagaimana yang diungkapkan pemerintah.

Omnibus law cipta lapangan kerja dan UMKM ini kan berkembang terus. Awalnya ada 74 UU yang masuk [omnibus law] dan sekarang tampaknya tambah lagi menjadi 86 UU,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Menyikapi perkembangan terbaru tersebut, politisi fraksi PDIP itu menilai perlunya dibuat program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk omnibus law. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut harus dibahas tersendiri agar tidak mendistorsi RUU lain yang akan dibahas DPR.

Andreas menambahkan pembahasan awal DPR terkait omnibus law baru berkutat kepada RUU terkait cipta lapangan kerja dan UMKM. Adapun untuk omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan belum dibahas oleh DPR.

“Untuk UU (omnibus law) yang mau dibahas ini tidak boleh ada yang bersentuhan dengan RUU lainnya. Jadi prioritas ini harus diputuskan dalam badan legislasi (Baleg),” imbuh Andreas.

Seperti diketahui, untuk menggenjot kegiatan investasi, pemerintah menggulirkan rencana aturan dalam skema omnibus law. Tiga area menjadi garapan utama dari omnibus law, yaitu ketenagakerjaan, UMKM, dan kebijakan perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Minta Otorita IKN Jadi Model Transformasi Kerja bagi Pemda

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu