PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini Kata Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 09:52 WIB
Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini Kata Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews – DPR tengah melakukan pembahasan awal terkait rencana pemerintah untuk menyusun omnibus law agar mempercepat kegiatan investasi di Tanah Air. Rencana kebijakan tersebut diprediksi menganulir lebih banyak aturan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. Menurutnya, pembahasan terkini di DPR untuk skema omnibus law cipta lapangan kerja dan UMKM akan menganulir lebih dari 74 aturan sebagaimana yang diungkapkan pemerintah.

Omnibus law cipta lapangan kerja dan UMKM ini kan berkembang terus. Awalnya ada 74 UU yang masuk [omnibus law] dan sekarang tampaknya tambah lagi menjadi 86 UU,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Menyikapi perkembangan terbaru tersebut, politisi fraksi PDIP itu menilai perlunya dibuat program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk omnibus law. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut harus dibahas tersendiri agar tidak mendistorsi RUU lain yang akan dibahas DPR.

Andreas menambahkan pembahasan awal DPR terkait omnibus law baru berkutat kepada RUU terkait cipta lapangan kerja dan UMKM. Adapun untuk omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan belum dibahas oleh DPR.

“Untuk UU (omnibus law) yang mau dibahas ini tidak boleh ada yang bersentuhan dengan RUU lainnya. Jadi prioritas ini harus diputuskan dalam badan legislasi (Baleg),” imbuh Andreas.

Seperti diketahui, untuk menggenjot kegiatan investasi, pemerintah menggulirkan rencana aturan dalam skema omnibus law. Tiga area menjadi garapan utama dari omnibus law, yaitu ketenagakerjaan, UMKM, dan kebijakan perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu