PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Bakal Sodorkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 17:10 WIB
Pemerintah Bakal Sodorkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Apa Itu? Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rapat terbatas yang di Kantor Presiden pada Senin (11/11/2019) telah disepakati adanya omnibus law dengan nama Cipta Lapangan Kerja. Rancangan regulasi apakah itu?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan omnibus law tersebut dimaksudkan untuk penyederhanaan perizinan dan investasi. Dalam rancangan regulasi itu, pemerintah juga akan memasukkan aspek kemudahan berusaha terkait dengan riset dan inovasi.

“Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Dalam omnibus law ini, sambung Airlangga, ada pula aspek administrasi pemerintah yang menyangkut kewenangan Presiden Republik Indonesia untuk meng-off rule dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) terhadap keputusan yang diambil kementerian atau pemerintahan provinsi dan di bawahnya.

Selain itu, omnibus Law juga akan membuat rezim undang-undang cipta tenaga kerja dengan administration law atau perdata. Pemerintah akan menggeser paradigma berusaha dan ekosistem investasi dan perdagangan yang saat ini berbasis pidana.

“Nah oleh karena itu, pengenaan sanksinya akan terus didorong yang terkait dengan perdata,” imbuhnya.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Dalam omnibus law, akan ada pula pemberian kemudahan-kemudahan untuk pengadaan lahan. Pengadaan lahan ini terutama terkait dengan proyek strategis nasional atau program-program pemerintah. Untuk proyek strategis tersebut, pemerintah akan ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus menyediakan perizinannya.

Dari segi filosofi perizinan, lanjut Airlangga, pemerintah akan mendorong pergeseran dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada risiko. Dengan demikian, jika UMKM tidak memiliki risiko, rezim yang digunakan cukup pendaftaran.

“[Karena tidak ada risiko] tidak perlu izin macam-macam. Namun, semakin tinggi risikonya maka itu berbasis kepada standar-standar,” imbuhnya.

Baca Juga:
Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Terkait dengan kawasan ekonomi khusus (KEK), pemerintah akan mendorong agar ada kewenangan bagi administratornya untuk bisa mengatur serta mengelola one stop service untuk berbagai perizinan.

Selain itu, akan ada penyederhanaan prosedur pendirian perseroan terbatas (PT) dari sisi hukum. Tidak akan ada batasan modal awal dalam pendirian PT. Omnibus law ini akan masuk dalam Prolegnas 2020. Draf dan naskah akademik ditargetkan selesai pada Desember 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi