Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat bab khusus terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).
Salah satu pengaturan dalam bab tersebut terkait dengan tindak lanjut persetujuan bersama. Ketentuan dalam Pasal 27C ayat (6) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kembali ditegaskan dalam PMK 172/2023.
“Surat keputusan persetujuan bersama (surat keputusan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama) … merupakan dasar pengembalian pajak atau dasar penagihan pajak sesuai dengan Pasal 27C ayat (6) UU KUP,” bunyi penggalan Pasal 53 ayat (1) PMK 172/2023.
Sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) PMK 172/2023, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 bulan sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B dan tanggal disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada pejabat berwenang mitra P3B.
Adapun pemberitahuan tertulis itu berisi dapat dilaksanakannya persetujuan bersama. MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Persetujuan bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat berwenang dari pemerintah Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
Sesuai dengan PMK 172/2023, dirjen pajak berwenang melaksanakan MAP untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Dirjen pajak dapat melimpahkan kewenangan itu dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).
Pelaksanaan MAP dapat dilakukan berdasarkan pada permintaan wajib pajak dalam negeri; warga negara Indonesia; dirjen pajak; atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
Sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) PMK 172/2023, jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan sebelum surat ketetapan pajak (SKP) terbit, wajib pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP harus menghitung kembali besarnya pajak terutang.
Penghitungan kembali itu berdasarkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan dalam batas waktu yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jika wajib pajak dalam negeri itu tidak melakukan pembetulan atau pengungkapan tersebut (dalam batas waktu 3 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan persetujuan bersama) atau dengan memperhatikan daluwarsa penetapan dalam UU KUP, dirjen pajak menerbitkan SKP dengan memperhitungkan surat keputusan persetujuan bersama.
Kemudian, Pasal 53 ayat (4) PMK 172/2023 memuat kondisi yang dapat membuat dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat ketetapan pajak.
Kondisi yang dimaksud adalah jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan setelah SKP terbit dan atas SKP tersebut:
Pasal 53 ayat (5) PMK 172/2023 memuat ketentuan jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan setelah surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak terbit.
Ketentuan atas kondisi itu adalah direktur jenderal pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak.
Kemudian, Pasal 53 ayat (6) PMK 172/2023 memuat ketentuan jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan setelah putusan gugatan dengan amar membatalkan terbit. Dalam kondisi ini, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam SKP.
Adapun putusan gugatan dengan amar membatalkan itu terbit terhadap surat keputusan pengurangan ketetapan pajak; surat keputusan pembatalan ketetapan pajak; atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Sesuai dengan Pasal 53 ayat (7) PMK 172/2023, direktur jenderal pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan.
Ketentuan itu berlaku jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan setelah surat keputusan keberatan terbit dan atas surat keputusan keberatan tersebut:
Pasal 53 ayat (8) PMK 172/2023 memuat ketentuan jika terdapat materi sengketa lain yang tidak dicakup dalam surat keputusan persetujuan bersama, tetapi memiliki keterkaitan dengan materi sengketa yang dicakup dalam surat keputusan persetujuan bersama.
Dalam situasi tersebut, direktur jenderal pajak menerbitkan surat keputusan keberatan atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dengan mempertimbangkan surat keputusan persetujuan bersama.
Jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan pada saat wajib pajak mengajukan permohonan banding atas materi sengketa yang tidak dicakup itu, direktur jenderal pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan.
Pasal 53 ayat (10) PMK 172/2023 memuat ketentuan jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan setelah putusan banding atau peninjauan kembali yang mencakup materi sengketa selain yang tercakup dalam surat keputusan persetujuan bersama terbit.
Dalam situasi tersebut, direktur jenderal pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat pelaksanaan putusan banding atau surat pelaksanaan putusan peninjauan kembali.
Sesuai dengan Pasal 53 ayat (11) PMK 172/2023, jika surat keputusan persetujuan bersama terbit sebelum SKP dan menyebabkan kelebihan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang terutang, wajib pajak dalam negeri mitra P3B dapat menyampaikan permohonan pengembalian.
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 54 PMK 172/2023 memuat ketentuan dasar pengenaan sanksi administratif jika kepada wajib pajak diterbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah penerbitan keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali.
“… dasar pengenaan sanksi administratif dalam surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan SKP dan STP juga memperhitungkan jumlah pajak dalam surat keputusan persetujuan bersama,” bunyi penggalan Pasal 54 PMK 172/2023. (kaw)