KEBIJAKAN FISKAL

Soal Konsolidasi Fiskal, Ini Janji Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:51 WIB
Soal Konsolidasi Fiskal, Ini Janji Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan berhati-hati dalam menjalankan konsolidasi fiskal setelah adanya pandemi Covid-19.

Konsolidasi fiskal, sambung Sri Mulyani, akan dilakukan secara cermat dan bertahap. Menurutnya, langkah yang akan dilakukan tersebut sejalan dengan rekomendasi dalam pertemuan negara-negara G20 pada pekan lalu.

"Dalam pertemuan G20, negara yang melakukan banyak ekspansi fiskal secara luar biasa disarankan untuk tidak melakukan penarikan stimulus secara tiba-tiba dan terlalu dini,” katanya dalam seminar bertajuk Perkembangan Ekonomi Terkini dan Ketahanan Sektor Keuangan, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sri Mulyani menerangkan rekomendasi tersebut menuntut konsolidasi fiskal harus terukur agar tidak mengganggu proses pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, tidak hanya mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter, tetapi juga harus dimbangi dengan reformasi struktural.

Konsolidasi fiskal yang bertahap dapat dilakukan untuk kembali kepada disiplin anggaran dengan defisit maksimal 3% PDB mulai 2023. Reformasi struktural dilakukan dengan perbaikan semua sektor pengelolaan keuangan negara seperti reformasi perpajakan, reformasi belanja, dan inovasi pembiayaan.

"Kalau hanya mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter tidak akan memberikan dampak yang kuat. Oleh karena itu, reformasi kebijakan struktural menjadi penting," terangnya.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Dari sisi pendapatan negara tahun depan, sambungnya, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi. Insentif akan diberikan secara selektif dan terukur. Kemudian, pemerintah melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pada sisi belanja, pemerintah tetap memberikan perhatian utama untuk mendukung program kesehatan dan melanjutkan program bantuan sosial, seperti PKH dan bantuan sembako, untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Belanja juga diarahkan untuk memperluas akses UMKM atas modal dan tetap memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR). Selain itu, belanja ikut mencakup sektor usaha terdampak Covid-19 seperti pariwisata agar segera pulih.

Pada sisi pembiayaan, pemerintah akan mendukung restrukturisasi BUMN, BLU, dan sovereign wealth fund (SWF). Kemudian, meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah akan melanjutkan dukungan terhadap pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, dan kebudayaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya