REVISI UU KUP

Soal Ketentuan Sanksi Akibat Putusan MA, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juli 2021 | 11:28 WIB
Soal Ketentuan Sanksi Akibat Putusan MA, Ini Kata Dirjen Pajak

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan ketentuan baru mengenai pengenaan sanksi denda sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang dimenangkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini pengenaan sanksi kepada wajib pajak atas putusan PK yang dimenangkan oleh DJP belum diatur secara eksplisit. Hal ini terkadang menimbulkan perbedaan penafsiran hukum antara wajib pajak dan DJP.

"Ketika putusan banding memenangkan wajib pajak sanksi 100% tidak dikenakan. Ketika DJP memenangkan PK, sanksi 100% yang seharusnya dikenakan itu menimbulkan dispute pemahaman," ujar Suryo, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Melalui pengaturan terbaru dalam RUU KUP ini, menurutnya, terdapat kepastian hukum atas sanksi sebesar 100% bila putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) mempertahankan ketetapan DJP. Bila putusan PK mengabulkan permohonan wajib pajak, secara otomatis sanksi sebesar 100% pun dibatalkan.

"Ini yang kami coba address agar timbul kesetaraan ketika kita memahamkan putusan yang dibacakan oleh MA itu sendiri," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI. Simak pula 'Ini 6 Poin Kebijakan Pajak Terkait dengan Perubahan UU KUP'.

Seperti diketahui, wajib pajak dapat mengajukan permohonan keberatan kepada kepada Dirjen Pajak atas SKP kurang bayar, SKP kurang bayar tambahan, SKP nihil, SKP lebih bayar, atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Bila wajib pajak mengajukan keberatan atas SKP, wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sebesar jumlah yang disetujui oleh wajib pajak.

Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak pada keputusan keberatan dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar di awal sebelum mengajukan keberatan.

Atas keputusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. Permohonan banding harus diajukan secara tertulis paling lama 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima.

Bila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak bakal dikenai sanksi sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan pada putusan banding dikurangi dengan pajak yang dibayar sebelum mengajukan keberatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya