KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Pandangan Hipmi

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 15:00 WIB
Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Pandangan Hipmi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memandang rencana kenaikan tarif PPN yang tengah dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai salah satu cara menaikkan penerimaan negara pada tahun depan, kurang tepat.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan kenaikan tarif PPN merupakan salah satu opsi praktis dalam menambal kekurangan penerimaan pajak. Hanya saja, kondisi ekonomi saat ini masih belum sepenuhnya pulih.

"Ini tentu akan menjadi beban tambahan dan terlebih lagi bahkan sebelum diberlakukan pun sudah menimbulkan keresahan baru di masyarakat," katanya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Bila merujuk pada ketentuan pada UU PPN yang berlaku saat ini, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 15% atau menurunkannya hingga 5% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP).

Jika tarif PPN hendak dinaikkan, rencana tersebut harus disampaikan kepada DPR dalam pembahasan RAPBN. Tarif PPN pun dibolehkan naik menjadi 15% berdasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi atau kebutuhan dana pembangunan.

Untuk diketahui, wacana kenaikan tarif PPN pertama kali disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat menyatakan kenaikan tarif PPN adalah salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan.

Jika tidak ada aral melintang, rencana kenaikan tarif PPN akan disampaikan kepada DPR bersamaan dengan penyampaian rancangan revisi atas UU KUP yang termasuk dalam Prolegnas 2021. Adapun tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Mei 2021 | 08:21 WIB

PPN akan memberatkan pembeli dan konsumen akhir, hal ini membuat harga menjadi mahal sehingga belum tentu akan meningkatkan penerimaan PPN karena terdapat shifting perilaku WP dari konsumsi menjadi saving

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan