KEBIJAKAN FISKAL

Soal Defisit APBN, Begini Saran SBY ke Presiden Jokowi

Dian Kurniati | Jumat, 08 Januari 2021 | 16:15 WIB
Soal Defisit APBN, Begini Saran SBY ke Presiden Jokowi

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/10/2019). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuliskan sejumlah masukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19, termasuk dalam menekan defisit APBN.

SBY melalui akun Facebook-nya menulis pelebaran defisit APBN telah menyebabkan utang pemerintah melonjak. Menurutnya, permasalahan utang yang serius itu hanya bisa tertangani secara bertahap asal defisit anggarannya kecil dengan mengurangi belanja.

"Kalau tahu penerimaan negara jauh berkurang karena pemasukan dari pajak juga terjun bebas, ya kendalikan pembelanjaan negara," katanya pada laman Facebook-nya, seperti dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Keseimbangan Primer APBN Akhirnya Surplus Lagi, Apa Artinya?

SBY mengatakan pengelolaan fiskal akan menjadi tantangan utama pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, utang pemerintah saat ini sudah sangat tinggi sehingga harus dikontrol secara ketat dan serius.

Walaupun rasio utang terhadap PDB masih tergolong aman, SBY menilai persoalan utang saat ini sudah terlalu membebani APBN. Berdasarkan hitungannya, pemerintah harus mengalokasikan 40% APBN untuk membayar pokok dan bunga utang.

"Persoalannya terletak pada kemampuan pemerintah untuk membayar utang itu (capability to pay) yang dirasakan sudah sangat mencekik," sambung SBY.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Rasio Utang Pemerintah Masih Rendah Ketimbang Negara Lain

Sebagai langkah awal pengendalian defisit APBN, SBY menyarankan Presiden Joko Widodo lebih disiplin dalam berbelanja, termasuk menunda proyek dan pengadaan strategis. Meski ada Perpu No. 1/2020, defisit sebaiknya tidak berlebihan dari yang diatur UU Keuangan Negara, yakni 3%.

SBY memberikan ilustrasi mengenai perekonomian Indonesia periode 1960-an yang jatuh pada titik terendah. Menurutnya, kejatuhan itu akibat pemerintah yang tidak pandai mengontrol belanja seperti pepatah, 'besar pasak daripada tiang'.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar pengendalian belanja negara bisa dilakukan segera. "Pemimpin dan pemerintahan yang bijaksana tentu tidak akan mewariskan masalah dan beban yang sangat berlebihan kepada pemerintahan-pemerintahan berikutnya," katanya.

Pada 2020, pemerintah memperlebar defisit APBN hingga Rp956,3 triliun atau 6,09% terhadap PDB. Adapun pada tahun ini, defisit anggaran ditargetkan mengecil menjadi 5,7%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Januari 2021 | 22:41 WIB

Adalah hal baik jika pak SBY memberi masukan mengenai defisit APBN yang terjadi. Itu artinya, walaupun sudah lengser dari jabatannya sebagai presiden, ia tetap memperhatikan keadaan negara ini dengan serius. Dan adalah hal penting untuk mendengar masukan dari siapapun untuk terus memperbaiki keadaan, walau pada akhirnya penyelesaian masalah dilakukan dengan cara yang berbeda. Mengenai defisit anggaran ini, pak Jokowi sudah seharusnya bijak dalam mengambil langkah. Capability to pay harus disesuaikan dengan maksimal. Maka dari itu perlu memperhatikan APBN agar jangan sampai defisit (apalagi terlalu jauh). Hal itu bukan hanya sebagai bukti bahwa pak jokowi bekerja dengan baik dalam masa jabatannya. Tetapi juga agar tidak memberatkan pada presiden periode berikutnya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 Januari 2024 | 10:45 WIB KINERJA FISKAL

Keseimbangan Primer APBN Akhirnya Surplus Lagi, Apa Artinya?

Rabu, 06 Desember 2023 | 13:45 WIB UTANG PEMERINTAH

Sri Mulyani: Rasio Utang Pemerintah Masih Rendah Ketimbang Negara Lain

Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:33 WIB APBN 2023

Tersisa 2 Bulan, DPR Perketat Pengawasan Pelaksanaan APBN 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya