BERITA PAJAK HARI INI

Soal Data AEoI, Ditjen Pajak: Kami Setahun Ini Ekstra Hati-Hati

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 08:29 WIB
Soal Data AEoI, Ditjen Pajak: Kami Setahun Ini Ekstra Hati-Hati

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan data yang diperoleh dari implementasi automatic exchange of information (AEoI) benar-benar diolah. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (22/7/2019).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan data yang didapat dari implementasi AEoI sangat banyak karena sejauh ini berasal dari 68 yurisdiksi. Data-data tersebut dikirimkan scara berkala sehingga penyaringan data menjadi fokus otoritas meskipun implementasi AEoI sudah hampir setahun.

“Bukannya tidak kami kerjakan, tapi kami memang setahun ini ekstra hati-hati untuk menyaring dan membersihkan data,” tegasnya.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data yang ditindaklanjuti benar-benar akurat. Jika sudah dipastikan akurat, data tersebut akan langsung didistribusikan ke masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti wacana pengenaan pajak atas laba ditahan. Otoritas mengatakan hingga saat ini tidak ada agenda lanjutan terkait pembahasan pajak atas laba ditahan, termasuk dalam rancangan revisi paket undang-undang perpajakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Akurasi Data Jadi Pertimbangan Utama

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan daftar yurisdiksi yang akan bertukar informasi keuangan dengan Indonesia akan bertambah tahun ini. Dengan demikian, otoritas perlu sistem untuk memproses data massal secara akurat.

“Bagi kami yang penting adalah bagaimana memprosesnya secara proper dan akurat saja,” imbuhnya.

Otoritas menjelaskan proses pengolahan data AEoI akan melalu dua direktorat yang baru saja dibentuk, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Tidak Dibahas di level Pimpinan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wacana pengenaan pajak atas laba ditahan memang pernah menjadi bahan diskusi setahun yang lalu. Namun, diskusi tersebut tidak berlanjut.

“Tidak pernah dibahas lebih lanjut di level pimpinan Kemenkeu,” katanya.

  • Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan tantangan penetapan kebijakan terkait pemungutan pajak ekonomi digital mempunyai sejumlah tantangan. Pertama, kesulitan teknis dalam mendesain kebijakan yang mampu memberikan alokasi hak dan pembayaran pajak yang adil.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Kedua, penyusunan aturan yang berkejaran dengan waktu karena sifat bisnis dalam ekonomi digital sarat perubahan. Ketiga, aksi sepihak dari berbagai negara untuk segera mendapatkan bagian pajak dari pesatnya perkembangan ekonomi digital. Keempat, sulitnya mencapai konsensus di tingkat global.

  • Sederhanakan Ketentuan

Melalui Perdirjen Pajak No.14/PJ/2019, otoritas mencabut Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Hestu Yoga Saksama mengatakan pencabutan dilakukan untuk menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah