RAPBN 2018

Soal Dana Transfer Daerah, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 11:09 WIB
Soal Dana Transfer Daerah, Begini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengasumsikan anggaran alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2018 sebesar Rp761,1 triliun dengan pertimbangan besarnya kebutuhan pendanaan bagi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengalokasian anggaran TKDD disusun melalui proses sinkronisasi perencanaan dengan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L), serta memperhatikan kemampuan keuangan negara.

”Kami akan terus melanjutkan pembenahan dalam pengelolaan TKDD agar semakin efektif pemanfaatannya untuk mencapai 4 hal, yaitu peningkatan kualitas layanan publik di daerah, penciptaan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan antar daerah,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan perbaikan pengelolaan TKDD diharapkan dapat semakin menyejahterakan masyarakat dan menurunnya presentase dan jumlah penduduk miskin. Sebagaiama diketahui, gini rasio sebesar 0,34 pada 2014 turun menjadi 0,32 pada 2016.

Dia juga menjelaskan pemerintah akan mengoptimalkan pengelolaan dana desa sebesar Rp60 triliun dalam RAPBN 2018 melalui kebijakan pengalokasian, penyaluran, prioritas penggunaan, pengawalan, pendampingan, serta pengawasan.

Penyaluran dana desa dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output, serta mendekatkan pelayanan melalui pengalihan penyaluran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah.

“Penyaluran berbasis kinerja pelaksanaan ini akan memotivasi desa untuk melaksanakan kegiatan dan menyerap anggaran lebih optimal, sehingga dampak dari pemanfaatan dana desa bisa segera dirasakan oleh seluruh masyarakat desa,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT