PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Dana Repatriasi, Dirjen Pajak: Tidak Ada yang Mengkhawatirkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 10:58 WIB
Soal Dana Repatriasi, Dirjen Pajak: Tidak Ada yang Mengkhawatirkan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal terus memantau pergerakan dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan dana repatriasi peserta tax amesty masuk dalam tiga periode waktu. Dari total harta repatriasi yang senilai Rp146 triliun, baru sebagian dana periode I yang sudah lewat batas masa tahannya di Tanah Air.

Holding period yang berakhir pada September 2019 adalah untuk dana yang repatriasi pada periode pertama Juli-September 2016,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Mantan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) itu mengungkapkan pada tahap pertama, harta yang dibawa pulang ke Indonesia mencapai Rp12,6 triliun. Jumlah tersebut relatif kecil ketimbang total harta repatriasi yang mencapai Rp146 triliun.

Robert memastikan hingga berakhirnya holding period tahap pertama, harta yang sudah direpatriasi masih berada di Tanah Air. Berdasarkan pantauan DJP hingga 30 Agustus 2019, harta repatriasi di lembaga perbankan domestik masih sekitar Rp130 triliun. Sisa dana repatriasi berada dalam instrumen SBN.

“Kami meyakini bahwa berakhirnya holding period repatriasi, dari pergerakan sementara, tidak ada yang mengkhawatirkan,” paparnya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta (repatriasi) untuk amnesti pajak periode I dan II adalah 31 Desember 2016. Dengan patokan tersebut, holding period untuk harta yang direpatriasi pada periode tersebut adalah 31 Desember 2019 atau bisa sebelum itu.

Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah