PAJAK KARBON

Soal Carbon Border Tax, Mendag Lutfi Pertimbangkan Gugat ke WTO

Dian Kurniati | Minggu, 08 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Soal Carbon Border Tax, Mendag Lutfi Pertimbangkan Gugat ke WTO

Ilustrasi.

Jika Carbon Border Tax Terealisasi, Kemendag Pertimbangkan Gugat ke WTO

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan rencana Uni Eropa menerapkan carbon border tax.

Lutfi mengatakan Kemendag tengah mempelajari pajak baru atau nouveau tax tersebut. Menurutnya, rencana Uni Eropa menerapkan carbon border tax dapat berpotensi mengganggu kinerja perdagangan dunia.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Kami akan menimbang, kami akan melihat, setelah mempelajari apakah kami akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement body di WTO," katanya melalui konferensi video, Kamis (5/8/2021).

Lutfi menuturkan inisiasi carbon border tax di Uni Eropa tersebut akan menyasar produk-produk yang mempunyai jejak karbon tinggi. Misal, produk dari industri baja, semen, dan produk lain yang dianggap polutif.

Dia khawatir ekspor beberapa produk akan terhambat apabila rencana carbon border tax terealisasi. Sebab, aktivitas perdagangan negara-negara yang memproduksi barang tinggi karbon tersebut akan langsung terdampak, termasuk Indonesia.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Jadi sengketa ini akan kami perhatikan dengan amat saksama," ujarnya.

Uni Eropa berencana menerapkan carbon border tax mulai 2026. Namun demikian, sepanjang 2023 hingga 2025, Uni Eropa akan meminta importir untuk melaporkan jejak emisi pada setiap produk yang diimpor.

Beberapa produk yang bakal dikenakan carbon border tax antara lain besi, alumunium, semen, dan pupuk. Namun, Uni Eropa membuka kemungkinan untuk memperluas cakupan carbon border tax sebagai upaya mempercepat penurunan emisi karbon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya