UU HPP

Soal Cadangan Piutang Tak Tertagih di UU HPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 November 2021 | 15:30 WIB
Soal Cadangan Piutang Tak Tertagih di UU HPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan cadangan piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya atas beberapa pencadangan yang dilakukan. Saat ini, DJP tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai ketentuan cadangan piutang tak tertagih tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan beberapa pihak, tidak hanya dengan internal Kementerian Keuangan, tetapi juga Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Penjelasan Suryo tersebut bermula dari pertanyaan peserta dialog perwakilan Bank Mandiri Taspen yang bergerak di usaha perbankan. Peserta menyatakan aturan teknis cadangan piutang tak tertagih tersebut sangat dinantikan karena dapat memudahkan sektor perbankan.

Pasal 9 Bab Pajak penghasilan UU HPP memerinci sejumlah biaya yang tidak boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto. Namun, pasal itu juga memerinci sejumlah biaya yang dikecualikan, termasuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

Pembentukan cadangan piutang tak tertagih nantinya akan dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah DJP berkoordinasi dengan OJK.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

"Mohon ditunggu bersama nanti aturan pelaksana yang selanjutnya," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah