KEPABEANAN

Soal Bea Masuk Biodiesel dari Uni Eropa, Ini Respons Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 19:00 WIB
Soal Bea Masuk Biodiesel dari Uni Eropa, Ini Respons Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Uni Eropa untuk mengenakan bea masuk atas produk biodiesel Indonesia menjadi ancaman nyata bagi pelaku usaha. Beban perpajakan baru tersebut akan mengikis daya saing produk Indonesia di pasar Benua Biru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Paulus Cakrawan dari Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian. Menurutnya, rencana Uni Eropa berisiko mematikan ekspor biodiesel dari Indonesia.

“Pasti tidak bisa ekspor dengan bea masuk 8%,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Paulus memastikan urusan bea masuk ini menjadi perhatian serius baik pemerintah maupun pelaku usaha. Menurutnya, argumentasi dunia usaha bahwa tidak ada unsur subsidi dalam produksi biodiesel sudah disusun dan diserahkan kepada pemerintah.

Kini, jawaban resmi pemerintah tengah disiapkan untuk melawan proposal penerapan bea masuk Uni Eropa. Aspek ini menjadi fokus utama karena penerapan bea masuk secara sementara akan mulai diberlakukan per September 2019.

“Jadi pada September itu kan baru mau diterapkan proposalnya itu. Itu akan jadi bea masuk sementara. Jadi, mereka menerapkan, tapi ternyata kalau nanti tidak terbukti, itu akan dikembalikan pajaknya,” paparnya.

Baca Juga:
Pulang ke Indonesia, Barang Pindahan WNI Bisa Bebas dari Bea Masuk

Seperti diketahui, Komisi Eropa mengeluarkan proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atas produk biodiesel Indonesia. UE menuduh produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga akan mengenakan tarif bea masuk 8%—18%.

Tarif yang diajukan dalam proposal tersebut akan berlaku sementara mulai September 2019. Jika pemerintah dan pengusaha gagal menjawab tuduhan tersebut, bea masuk akan diterapkan secara permanen mulai Januari 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang ke Indonesia, Barang Pindahan WNI Bisa Bebas dari Bea Masuk

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan-Cukai Kontraksi 3,3 Persen Hingga Februari 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi