Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Menjelang ketentuan PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku 1 April 2022, pemerintah masih belum menerbitkan aturan yang diperlukan untuk melaksanakan UU tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini DJP masih menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang.
"Sampai dengan saat ini, DJP masih mempersiapkan segala hal terkait dengan implementasi ketentuan PPN dalam UU HPP sehingga nanti dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang tersebut," katanya, Kamis (24/3/2022).
Untuk diketahui, terdapat beberapa ketentuan di UU HPP yang memerlukan aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) agar dapat diimplementasikan pada 1 April 2022.
Contoh, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tentang barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau tidak dipungut PPN. Ketentuan lebih lanjut diatur diatur dalam PP.
Beberapa jenis BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut adalah barang dan jasa yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 4A UU PPN seperti bahan pokok, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, hingga jasa pendidikan.
Pemerintah juga perlu menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) guna memerinci ketentuan PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Sebagaimana diatur pada pasal tersebut, PPN final berlaku atas pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki peredaran usaha tidak lebih dari jumlah tertentu, PKP dengan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang menyerahkan BKP/JKP tertentu. (rig)