FAKTUR PAJAK

Soal Aturan Pencantuman NIK dalam E-Faktur, Begini Kata Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 17:15 WIB
Soal Aturan Pencantuman NIK dalam E-Faktur, Begini Kata Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sebelumnya sempat tertunda pada akhir 2017, aturan terkait kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) bagi pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akhirnya akan efektif berlaku 1 April 2018.

Aturan ini tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Menghindari kegaduhan baru dalam urusan pajak, maka diskusi terus digalakan dengan pelaku usaha terkait penerapan kebijakan ini.

"Itu kami sedang bicara dengan para pabrikan dan distributor bagaimana teknisnya. Lagi berdiskusilah. Kalau perlu disesuaikan, kami siap sesuaikan," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Menurutnya dalam aturan tersebut sudah sangat jelas perihal pencantuman NIK dalam e-faktur bagi yang tidak memiliki NPWP. Kini, tinggal menunggu kesiapan pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian dengan adannya kebijakan baru ini.

"Perdirjen sudah cukup teknis, tapi teknis implementasinya kami sedang tanya apakah ada kesulitan? Kalau ada, kami sesuaikan supaya implementasinya bisa dilaksanakan," terangnya.

Robert menjelaskan maksud dari PER-26/2017 ini tidak lain untuk memberikan keadilan dalam melakukan usaha. Dengan mencatutkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP, otoritas bisa mengidentifikasi siapa yang melakukan aktivitas ekonomi. Selain itu, aturan ini juga berguna untuk ekstensifikasi basis pajak.

Pada akhirnya, melalui aturan ini diharapkan tercipta iklim usaha yang kondusif dengan persamaan penerapan kebijakan atau equal treatment antara pengusaha yang patuh dan yang belum terdata dalam sistem perpajakan.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya