Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
JAKARTA, DDTCNews – Aksi unilateral atau sepihak dalam pemajakan ekonomi digital diambil beberapa negara seperti Inggris, India, dan Prancis. Namun demikian, otoritas pajak Indonesia mengakui langkah semacam itu cukup susah untuk diimplementasikan.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan aksi unilateral – dengan menciptakan jenis pajak baru – tidak akan mudah untuk diimplementasikan. Beberapa faktor menjadi perhatian untuk bisa memajaki ekonomi digital secara unilateral, mulai dari informasi hingga model bisnis yang dijalankan.
“Untuk ekonomi digital itu memang persoalannya pelik juga karena kita harus sadari itu bisnisnya cross border,” katanya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (12/6/2019).
Untuk meluncurkan aksi unilateral, sambungnya, harus ada tujuan yang spesifik kepada siapa beban pajak ditujukan. Hal tersebut dikarenakan beragamnya model bisnis perusahaan teknologi digital. Banyaknya model bisnis itu berdampak pada pentingnya pendekatan pajak yang spesifik.
Tantangan selanjutnya, menurut Robert, berhubungan dengan akses data dan penghitungan beban pajak. Bisnis yang tidak punya kantor perwakilan dan bergerak lintas batas akan menjadi tantangan nyata bagaimana otoritas pajak melakukan atribusi kewajiban perpajakan perusahaan.
“Tantangannya bagaimana mengatribusi berapa biaya dan pendapatan yang dihasilkan dari Indonesia, harus juga diperhitungkan,”ungkapnya.
Pada akhirnya, langkah unilateral dalam memajaki raksasa digital seperti Google, Facebook, dan Amazon menjadi pilihan kebijakan masing-masing negara. Namun, ketika konsensus global telah tercapai, sambungnya, adopsi kesepakatan harus diimplementasikan dalam tataran kebijakan perpajakan domestik.
“Kita punya hak untuk melakukan aksi unilateral. Namun, kalau ada konsensus global maka kemudian ada standar yang bisa dipakai bersama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertekad tetap mengejar penerimaan pajak dari perusahaan digital meskipun belum ada konsensus global. Meskipun tidak memunculkan jenis pajak baru, seperti diverted profits tax (Inggris) dan equalisation levy (India), otoritas mengaku akan menggunakan regulasi yang sudah ada untuk mendapatkan setoran pajak dari raksasa digital. (kaw)