PERATURAN PAJAK

SKB PPN Mesin dan Peralatan Pabrik Dicabut, Begini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 16:30 WIB
SKB PPN Mesin dan Peralatan Pabrik Dicabut, Begini Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan surat keterangan bebas (SKB) PPN atas penyerahan mesin dan peralatan pabrik seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2021 otomatis dicabut apabila status pengusaha kena pajak (PKP) dicabut.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Meru mengatakan SKB PPN dapat dicabut, baik atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan oleh kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atas nama dirjen pajak.

“Jika dalam periode masa berlaku SKB si penerima SKB ini dicabut status PKP-nya maka otomatis akan dilakukan juga pencabutan atas hak SKB tersebut,” katanya dalam Kelas Pajak, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Meru menambahkan terdapat 2 konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak jika SKB-nya dicabut. Pertama, sisa kuota yang belum direalisasikan dari SKB PPN yang dicabut tersebut tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.

Kedua, wajib pajak harus membayar PPN terutang yang telah diberikan pembebasan PPN setelah penerbitan surat keterangan pencabutan SKB PPN terbit.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PMK 115/2021, apabila pencabutan pengukuhan PKP dilakukan karena dilakukan pemusatan maka kepala KPP tempat pemusatan wajib pajak dapat menerbitkan SKB PPN baru secara jabatan atas sisa kuota yang ada.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sebagai informasi, impor dan/atau perolehan mesin dan peralatan pabrik—yang tidak diajukan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk—dapat dibebaskan dari PPN dengan menggunakan SKB PPN.

SKB PPN atas impor dan/atau perolehan mesin dan peralatan pabrik tersebut antara lain diberikan kepada PKP yang menghasilkan barang kena pajak (BKP) atau pemilik proyek; atau penyedia pekerjaan engineering, procurement, and construction (EPC). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai