KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sistem Pembayaran QRIS Kini Tersambung ke Negara-negara Asean

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:41 WIB
Sistem Pembayaran QRIS Kini Tersambung ke Negara-negara Asean

Pengunjung mamadati area bazaar UMKM pada pekan QRIS nasional yang diselenggarakan Bank Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (20/8/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putrafoc.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kini bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS, dibaca KRIS -red) di 5 negara Asean. Layanan QRIS sudah diujicoba di Thailand dan segara diimplementasikan secara penuh di Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Interkoneksi sistem pembayaran dengan QR Code ini merupakan lanjutan dari instruksi Presiden Jokowi kepada Bank Indonesia (BI) untuk menyambungkan sistem pembayaran Indonesia ke pasar global, dimulai dari Asean.

"Pada Mei 2022 yang lalu, kami sudah berkumpul lima gubernur bank sentral, yaitu Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina, sudah berkomitmen untuk menyambungkan sistem pembayaran," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jika sudah diimpelemntasikan penuh, nantinya masyarakat bisa melakukan digitalisasi sistem pembayaran cross border QR, berupa fast payment dengan pembayaran mata uang lokal yang mendukung pariwisata dan UMKM domestik.

Gubernur BI menyampaikan, peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan BI untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerja sama internasional.

"Penyelenggaraan kedua acara ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk bersatu mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerja sama internasional, khususnya di Asean sejalan dengan keketuaan Indonesia di dalam G-20," kata Perry.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Dikutip dari laman resmi BI, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Sejak diluncurkan pada Agustus 2019 hingga saat ini sebanyak lebih dari 20 juta merchant telah menggunakan QRIS, dan 90% di antaranya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini