SISTEM KEAMANAN KARTIN1

Kartu Mutakhir Ditjen Pajak Punya 4 Lapis Keamanan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 13:16 WIB
Kartu Mutakhir Ditjen Pajak Punya 4 Lapis Keamanan

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan platform atau aplikasi Kartu Indonesia 1 atau disingkat Kartin1 tidak akan mudah dibobol karena memiliki tingkat keamanan berlapis.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak telah membenamkan teknologi canggih, bahkan melebihi keamanan di sistem perbankan.

"Keamanannya jangan khawatir karena di Kartin1 ada 4 layer. Kita pakai teknologi perbankan Triple Data Encryption Standard (DES), pakai PIN, sidik jari, dan digital certificate," ujarnya di Jakarta, Senin (10/4).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Seperti diketahui, Ditjen Pajak baru-baru ini meluncurkan Kartin1 yang dapat memuat identitas e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), e-Toll, ATM, kartu kredit hingga paspor.

Iwan memerinci teknik Triple DES biasanya digunakan untuk meningkatkan keamanan data pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sementara sertifikat digital atau digital certificate merupakan suatu sertifikasi yang dapat mengotentifikasi dan menjamin identitas secara sah dan benar.

"Kalau kartu dites di mana pun, dan tidak sesuai dengan sistem atau sertifikat kita, maka tidak akan terbuka," jelasnya.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Dia mengklaim Kartin1 merupakan satu-satunya kartu yang sudah memiliki digital certificate sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tingkat keamanan ini selangkah lebih maju dibanding perbankan yang belum mengantongi digital certificate tersebut.

"Ini (Kartin1) satu-satunya kartu yang punya digital certificate yang comply dengan ketentuan ITE. Bank saja tidak punya digital certificate, tapi kita sudah punya," paparnya.

Menurutnya, Kartin1 sudah diujicoba oleh Bank Mandiri mengingat platform ini terbuka untuk layanan perbankan, seperti e-Toll, kartu kredit, ATM, dan lainnya. Ditjen Pajak menggandeng bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar itu karena alasan mempunyai sistem keamanan tinggi.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

"Sudah diujicoba Bank Mandiri karena bank itu kan punya keamanan tinggi. Kalau di sistem bank saja sudah lolos keamanannya, di tempat lain juga pasti lolos. Jadi mudah-mudahan aman (tidak mudah dibobol) karena kita akan evaluasi dalam lima tahun," terang Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan mengakui Kartin1 dapat menampung 15 identitas WP, yakni NPWP, e-KTP, BPJS, SIM, paspor, kartu kredit, debet, e-money, e-Toll, sampai dengan nomor induk kepegawaiaan termasuk akses masuk instansi.

"Jadi kita mau memudahkan WP, punya kartu identitas tunggal daripada bikin kartu banyak. Dengan cara ini juga menghindari monopoli satu instansi karena kartu ini juga bisa jadi cikal bakal layanan pemerintahan atau e-government," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara