KP2KP KUALUH HULU

Sisir UMKM, Petugas Pajak Cek Omzet dan Cocokkan Data di Lapangan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:00 WIB
Sisir UMKM, Petugas Pajak Cek Omzet dan Cocokkan Data di Lapangan

Petugas pajak dari KP2KP Kualuh Hulu saat berkunjung ke salah satu wajib pajak.

LABUHANBATU UTARA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Kualuh Hulu turun ke lapangan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Penyisiran dilakukan terhadap pelaku UMKM yang berlokasi di Kecamatan Kualuh Hulu.

KPDL ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak UMKM. Selain itu, kantor pajak juga ingin meningkatkan penguasaan atas seluruh data dan/atau informasi terkait dengan potensi pajak di wilayah kerja KPP dan KP2KP.

"Data dan/atau informasi itu harus akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Karenanya KPDL ini dilakukan," tulis KP2KP Kualih Hulu dalam keterannya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Melalui kesempatan ini, petugas pajak juga menyampaikan edukasi mengenai ketentuan perpajakan terkini bagi pelaku UMKM. Salah satunya, tentang adanya batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp500 juta yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum menyentuh Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Objek-Objek Wisata di Kabupaten Ini

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Jumat, 22 September 2023 | 11:30 WIB KP2KP PINRANG

Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Kamis, 21 September 2023 | 18:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Objek-Objek Wisata di Kabupaten Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023