PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Sisa Seminggu, Pemutihan Pajak Kendaraan Cuma Sampai 25 Oktober

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Sisa Seminggu, Pemutihan Pajak Kendaraan Cuma Sampai 25 Oktober

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng melalui akun media sosialnya mengumumkan program pemutihan hanya berlangsung pada 28 Juni hingga 25 Oktober 2021. Akun tersebut kemudian mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif pajak sebelum periodenya berakhir.

"Ayok sanak pahari, manfaatkan kesempatan ini untuk menjadi masyarakat yang taat membayar pajak," bunyi keterangan foto pada akun @bapenda.kalteng, dikutip Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Gubernur Sugianto Sabran telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng 18/2021 yang mengatur tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid itu, gubernur memberikan insentif untuk semua jenis kendaraan.

Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100%, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50%, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda 100%, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Nantinya, wajib pajak diharuskan mengisi formulir dan membawa meterai Rp10.000.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Sejumlah akun media sosial kantor Samsat di Kalteng juga turut menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan. Misalnya Kantor Samsat Sampit, yang mengajak masyarakat segera mengurus semua tunggakan pajak kendaraan atau melakukan mutasi kendaraan agar menjadi berpelat KH.

"Pajak yang Anda bayarkan untuk pembangunan Kalteng," bunyi pamflet yang diunggah akun @samsat_sampit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SRAGEN

Rayakan HUT ke-278, Pemkab Sragen Beri Pemutihan Denda Pajak Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:30 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya