KEBIJAKAN ANGGARAN

Sisa Dana SBN 2020 Digunakan untuk APBN 2021

Muhamad Wildan | Minggu, 29 November 2020 | 08:01 WIB
Sisa Dana SBN 2020 Digunakan untuk APBN 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menggunakan sisa dana dari surat berharga negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) baik melalui lelang maupun private placement untuk membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/2020 dan sejalan dengan Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 9/2020 tentang APBN 2021.

"Dalam hal terdapat sisa dana penerbitan SBN.. termasuk penerbitan SBN yang dibeli BI di pasar perdana yang tidak terserap pada 2020, pemerintah dapat menggunakan sisa dana untuk membiayai ... PEN pada 2021..," bunyi pertimbangan PMK No. 187/2020, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Serahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2021 kepada DPR

Secara lebih terperinci, Pasal 15 huruf a PMK No. 187/2020 menjelaskan sisa dana SBN tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penanganan pandemi dan program PEN yang sudah dikontrakkan sejak 2020 dan dilanjutkan pada 2021.

Kegiatan yang dikontrakkan 2020 dan dilanjutkan 2021 adalah kegiatan yang tidak dapat diselesaikan akibat keadaan kahar. Khusus untuk kegiatan ini, Kemenkeu memberi tambahan waktu penyelesaian kegiatan hingga 30 Juni 2021 melalui adendum kontrak tanpa dikenai denda keterlambatan.

Dana SBN juga dapat digunakan untuk membiayai tunggakan penanganan pandemi dan program PEN 2020, penanganan pandemi dan program PEN yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2020 yang belum terlaksana, serta penanganan pandemi dan program PEN 2021.

Baca Juga:
DJP Belum Optimal Tagih Piutang Pajak Rp20 Triliun, BPK Beri Catatan

Realisasi pembiayaan oleh pemerintah tercatat melampaui realisasi defisit anggaran per Oktober 2020. Realisasi pembiayaan anggaran per Oktober mencapai Rp928,4 triliun atau 89,3% dari target pembiayaan Rp1.039,2 triliun, sedangkan realisasi defisit anggaran baru Rp764,9 triliun.

Dengan demikian, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp163,5 triliun pada Oktober 2020, hampir 2 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan Silpa pada bulan yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp92,8 triliun.

Tahun lalu, dana Silpa tercatat hanya Rp45 triliun. Khusus untuk pembiayaan utang melalui SBN, Kemenkeu mencatat pembiayaan SBN (neto) sudah mencapai Rp943,5 triliun.

Baca Juga:
Tata Usaha Piutang Pajak Dinilai Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Dari total pembiayaan utang melalui SBN tersebut, Rp494,4 triliun merupakan SBN yang diserap BI baik pada lelang sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) I maupun yang dibeli melalui private placement untuk pendanaan belanja public goods dan nonpublic goods sesuai dengan SKB II.

Total SBN yang dibeli BI selaku standby buyer pada lelang SBN tercatat mencapai Rp72,49 triliun, sedangkan SBN yang dibeli BI untuk mendanai program public goods dan nonpublic goods masing-masing mencapai Rp270 triliun dan Rp152,03 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Kamis, 19 Januari 2023 | 09:05 WIB KINERJA FISKAL

Tambal Pembiayaan Tahun Ini, Pemerintah Manfaatkan SiLPA Rp119 Triliun

Selasa, 17 Januari 2023 | 11:03 WIB UU HKPD

Diatur UU HKPD, Jokowi Dorong Pemda Punya Dana Abadi Sendiri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional