UNI EROPA

Simplifikasi Aturan PPN Diklaim Sulitkan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 14:55 WIB
Simplifikasi Aturan PPN  Diklaim Sulitkan Pengusaha

BRUSSELS, DDTCNews – Penasihat pajak Eropa (Confédération Fiscale Européenne/CFE) menilai rancangan kebijakan Uni Eropa (UE) terkait amandemen sistem pajak pertambahan nilai (PPN) diklaim akan meningkatkan beban administrasi bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Dalam laporannya, CFE khawatir UKM akan merasa lebih sulit untuk menentukan tarif yang berlaku di negara anggota lainnya. Meski bertentangan, CFE tetap sepakat pada beberapa aspek yang terkandung dalam kebijakan tersebut, seperti memberi kemudahan transaksi di pasar tunggal.

“CFE khawatir dengan memfasilitasi perdagangan lintas batas, rancangan kebijakan itu justru berpotensi menimbulkan dampak sebaliknya. Aspek ini jelas menyulitkan pengusaha dalam menentukan tarif PPN,” demikian laporan CFE melansir, Selasa (4/9).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Dalam rancangan kebijakan itu, perdagangan lintas batas akan diperlakukan sebagai single taxable supply yang akan memastikan barang terkait dipajaki di negara anggota, persis di wilayah transportasi berakhir.

Komisi UE mengklaim rancangan kebijakannya akan mengurangi penghindaran PPN, tapi CFE justru menilai hal ini akan membuat UKM lebih banyak menggunakan sumber daya dan upaya untuk menentukan tarif PPN yang akan dibayarkan di negara anggota lainnya.

CFE memprediksi kendala itu akan semakin meningkat karena negara anggota akan diberi kebebasan lebih besar untuk memperbaiki tarif PPN. Permasalahan ini akan semakin serius jika para pedagang menjadi sasaran sanksi hanya karena kesalahan yang tidak disengaja.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

“Jika rancangan kebiajakan itu diadopsi, CFE meminta agar kesalahan yang timbul karena ketidaksengajaan tidak diganjar sanksi sama sekali,” demikian pernyataan CFE dilansir dari Tax Notes International Vol.91 No.10.

Adapun, kendala penggunaan bahasa pun turut dikhawatirkan CFE. Penggunaan bahasa yang kurang tepat justru akan menimbulkan diskresi terkait penegakan hukum pada negara anggota. Pasalnya tidak dalam beleid itu tidak dijelaskan status orang kena pajak yang telah terdaftar PPN dalam implementasinya.

Terlebih status pengusaha kena pajak terdaftar PPN yang berlaku untuk perusahaan atas operasionalnya di beberapa negara anggota juga dianggap tidak memiliki kejelasan, seperti entitas mana maupun negara anggota mana yang harus mengikuti kebijakan tersebut. Karenanya CFE meminta aturan ini dibuat lebih spesifik.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pada satu aspek, CFE sepakat atas upaya Komisi UE yang berencana memperluas one-stop PPN untuk mengurangi kesulitan administrasi. Tapi di sisi lainnya, ekspansi ini dianggap tidak akan membantu pengusaha dalam menentukan tarif PPN untuk pasokan lintas batas.

CFE mengamati meskipun ketentuan dalam rancangan itu yang memungkinkan pajak masukan untuk dipulihkan menggunakan prosedur one-stop PPN dan akan menguntungkan para pembayar pajak, sayangnya persyaratan di dalamnya terlalu ketat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?