PROFIL PAJAK PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Simak, Profil Provinsi dengan Rasio Pajak Tertinggi di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Desember 2020 | 14.55 WIB
Simak, Profil Provinsi dengan Rasio Pajak Tertinggi di Indonesia

KALIMANTAN Selatan merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang beribu kota di Banjarmasin. Provinsi ini memiliki posisi geografis di tengah kepulauan nusantara. Hal ini membuat Kalimantan Selatan memiliki akses perdagangan barang dan jasa yang strategis.

Jangkauan jalur perdagangannya mulai dari Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, hingga beberapa negara di Asia Pasifik. Selain itu, wilayah ini juga kaya akan sumber daya alam, khususnya hasil tambang.

Kalimantan Selatan terdiri atas 13 kabupaten/kota. Di masing-masing daerahnya, terdapat sungai-sungai yang digunakan untuk kegiatan perekonomian masyarakat. Daerah ini memiliki berbagai pasar terapung yang telah menjadi ikon pariwisata, seperti Lok Baintan, Muara Kuin, dan Siring Piere Tendean.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
Data Badan Pusat Statistik (BPS) daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada 2019 menunjukkan sektor pertambangan dan penggalian sebagai penopang utama ekonominya. Kontribusinya mencapai 19% dari total produk domestik regional bruto (PDRB).

Kontribusi PDRB lainnya disumbang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 14%, sektor industri pengolahan sebesar 14%, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 11%, serta sektor konstruksi sebesar 8%,

Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi provinsi ini pada 2019 sebesar 5,13% (yoy), lebih tinggi dibandingkan capaian 2018 yang hanya mencapai 4,70%. Peningkatan perekonomian Kalimantan Selatan terbilang rendah lantaran tingginya inflasi yang dirasakan pada 2019.


Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Selatan (diolah)

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Provinsi Kalimantan Selatan pada 2019 menembus Rp6,76 triliun.

Lebih lanjut, jika ditinjau dari komposisi pendapatan dalam APBD, pendapatan asli daerah (PAD) merupakan penopang utama pembiayaan Kalimantan Selatan. Kontribusinya mencapai Rp3,49 triliun atau 52% dari total pendapatan daerah.

Dana perimbangan dari pemerintah pusat berkontribusi sebesar 46% dari total pendapatan daerah dengan nilai mencapai Rp3,14 triliun. Selanjutnya, lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi paling rendah, yaitu Rp112 miliar atau setara 2% dari total pendapatan Provinsi Kalimantan Selatan pada 2019.

Apabila struktur PAD provinsi ini diperinci, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan pencapaian senilai Rp2,76 triliun pada 2019. Nominal tersebut menyumbang sebesar 79% dari total PAD. Sementara itu, penerimaan dari retribusi daerah tercatat berkontribusi paling sedikit, yaitu senilai Rp39,97 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
KINERJA penerimaan pajak daerah Kalimantan Selatan periode 2015—2019 cenderung fluktuatif. Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerahnya pada 2015 tercatat senilai Rp2,04 triliun. Artinya, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 77% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut kemudian mengalami penurunan pada 2016 dengan perolehan senilai Rp1,87 triliun.

Kinerja penerimaan pajak Kalimantan Selatan terkoreksi naik pada 2017 dengan nominal Rp2,23 miliar atau 83% dari target APBD. Pada 2018, kinerja penerimaan pajak Kalimantan Selatan kembali mengalami peningkatan mencapai Rp2,82 miliar. Nominal tersebut sekaligus mencatatkan pencapaian target yang ditetapkan APBD. Pada 2019, kinerja penerimaan pajak kembali mengalami penurunan menjadi 93% atau Rp2,76 miliar berdasarkan nominal.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kalimantan Selatan, yakni senilai Rp1,43 triliun pada 2019.

Kontributor terbesar berikutnya disusul oleh pungutan kendaraan bermotor lain yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp721,35 miliar, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp559,70 miliar.

Selain itu, pajak rokok juga membukukan realisasi yang tinggi senilai Rp250 miliar. Di sisi lain, pajak air permukaan menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2019 dengan realisasi senilai Rp2,86 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah di Provinsi Kalimantan Selatan diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kalimantan Selatan.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis kendaraan (kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua) dan kegunaan kendaraan (pribadi, umum, sosial pemerintah dan alat berat perusahaan).
  3. Tarif bergantung pada jenis kendaraan (kendaraan nonalat berat dan kendaraan alat-alat berat).

Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Kalimantan Selatan tercatat sebesar 1,66% pada 2018.

Adapun rata-rata tax ratio untuk seluruh provinsi di Indonesia berada pada kisaran angka 0,88%. Indikator ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah Provinsi Kalimantan Selatan lebih tinggi apabila dibandingkan seluruh provinsi secara rata-rata. Kalimantan Selatan bahkan merupakan provinsi dengan tax ratio tertinggi di Indonesia pada 2018.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pihak yang bertanggung jawab untuk memungut pajak di daerah ini ialah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi seputar pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan melalui laman resmi Bakeuda Kalimantan Selatan di situs web http://bakeuda.kalselprov.go.id/.

Sebagaimana penjelasan di atas, dapat diketahui, pajak daerah merupakan penopang PAD Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, Bakeuda terus berupaya melakukan berbagai strategi dan inovasi, baik untuk menjaga maupun meningkatkan potensi penerimaan pajaknya.

Dalam memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pungutan kendaraan bermotor, Bakeuda telah bekerja sama dengan kepolisian untuk mengoptimalkan kegunaan samsat keliling, samsat online nasional (Samonas) dan e-samsat.

Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga turut bekerja sama dengan Bank Kalsel pada program e-samsat. Bank Kalsel membuka layanan perbankan penerimaan pembayaran PKB untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan melalui teller pada jaringan kantor Bank Kalsel dan juga dapat melalui mobile banking Bank Kalsel.

Saat ini, Bakeuda juga tengah menjajaki peluang untuk menambah layanan berbasis pemanfaatan teknologi seperti retail dan dompet digital. Dengan memanfaatkan e-commerce, masyarakat dapat lebih mudah untuk membayar pajak dengan menggunakan gadget dan smartphone. Rencananya, terobosan ini akan dikembangkan. Nantinya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait agar program serta target PAD Kaimantan Selatan pada 2021 dapat terealisasi.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.