PROFIL PAJAK KOTA CIREBON

Simak Profil Pajak Daerah Asal Keraton Kasepuhan

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 03 September 2021 | 17:39 WIB
Simak Profil Pajak Daerah Asal Keraton Kasepuhan

KOTA Cirebon merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah. Letaknya yang strategis dan dilalui jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) menjadikan ekonomi kota ini terus mengalami pertumbuhan.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon mencatat pertumbuhan ekonomi kota ini pada 2019 mencapai 6,29%. Kota Cirebon juga memiliki indeks pembangunan manusia (IPM) tertinggi di Jawa Barat bagian timur pada 2019, yakni 74,92.

Kota ini juga terkenal dengan sejarah, budaya, kuliner, serta berbagai destinasi wisata. Salah satu situs yang menjadi daya tarik wisatawan sekaligus ikon kota ini adalah Keraton Kasepuhan. Bangunan yang dahulu menjadi pusat pemerintahan Kesultanan Cirebon tersebut kini menjadi museum.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Cirebon mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Cirebon pada 2019 senilai Rp23,50 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor perdagangan besar dan eceran yang berkontribusi sebesar 31% dari total PDRB.

Sektor transportasi dan pergudangan berkontribusi besar terhadap perekonomian, yakni sebesar 11% dari total PDRB. Selain itu, sektor jasa keuangan serta industri pengolahan berkontribusi masing-masing sebesar 11% dan 10%. Sektor konstruksi juga tercatat berkontribusi sebesar 10% terhadap total PDRB Kota Cirebon.


Sumber: BPS Kota Cirebon (diolah)

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), total pendapatan Kota Cirebon pada 2019 mencapai Rp1,54 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Cirebon dengan kontribusi senilai Rp803,59 miliar atau 52% dari total pendapatan.

Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp434,21 miliar atau 28% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah berkontribusi senilai Rp305,23 miliar atau 20% dari total pendapatan Cirebon.

Apabila ditelusuri lebih jauh, realisasi PAD Kota Cirebon didominasi dari lain-lain PAD yang sah dengan capaian Rp230,66 miliar atau 53%. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi senilai Rp187,97 miliar atau 43% dari total PAD.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Adapun kontribusi terendah berasal dari penerimaan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi berturut-turut hanya senilai Rp11,08 miliar dan Rp4,50 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan RI (diolah)

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Cirebon memiliki tren yang fluktuatif sepanjang 2015 hingga 2019. Meskipun demikian, penerimaan pajak setiap tahunnya selalu melampaui target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Jika dirunut, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2015 mencapai Rp117,66 miliar atau 112% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak tersebut mengalami peningkatan pada 2016 mencapai 120% dari target penerimaan pajak dengan nominal Rp138,70 miliar.

Kemudian, pada 2017, realisasi penerimaan pajak senilai Rp158,02 miliar atau 124% dari target APBD. Pada 2018, realisasinya mencapai Rp175,80 miliar. Namun, penerimaan pajak kembali mengalami penurunan dengan capaian Rp187,98 miliar atau 105% dari target APBD.


Sumber:Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, pajak restoran membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Cirebon pada 2019, yakni senilai Rp56,23 miliar.

Selain itu, sumber penerimaan pajak lain yang tinggi berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp33,77 miliar serta pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp24,80 miliar. Pajak air tanah memberi kontribusi terendah, yaitu senilai Rp67,89 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Cirebon diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon No. 3 Tahun 2012 s.t.d.t.d. Peraturan Daerah Kota Cirebon No. 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Cirebon dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.cirebonkota.go.id/. Adapun daftar jenis dan tarif pajak di Kota Cirebon sebagai berikut:

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD)
  2. Tarif bergantung pada jenis hotel
  3. Tarif bergantung pada jenis objek hiburan
  4. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  5. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP)

Tax Ratio
Berdasarkan pada perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kota Cirebon terhadap PDRB (tax ratio) pada 2017 tercatat sebesar 0,90%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia sebesar 0,54%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Cirebon relatif lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja rata-rata keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan pada total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan pada peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Cirebon No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).

Upaya peningkatan realisasi pajak daerah dilakukan BKD Kota Cirebon melalui berbagai inovasi dan terobosan, beberapa di antaranya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Salah satu upaya intensifikasi pajak dilakukan melalui penggunaan alat perekam transaksi wajib pajak, yakni tapping box pada pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Selain itu, BKD Cirebon juga gencar melakukan penagihan piutang PBB-P2 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pemerintah Kota Cirebon juga melakukan upaya ekstensifikasi dengan menggencarkan pendataan dan penagihan objek pajak. Upaya tersebut dilakukan karena masih banyak potensi pajak yang belum dipungut secara optimal seperti halnya rumah kos.

Selain itu, Pemerintah Kota Cirebon juga berusaha memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak melalui aplikasi dan sistem online pembayaran pajak daerah. Dengan terobosan ini, wajib pajak tidak perlu datang secara fisik ke BKD Kota Cirebon untuk melakukan pembayaran pajak daerah, namun cukup membayar melalui ATM Bank BJB.

Pemerintah Kota Cirebon juga rutin memberikan penghargaan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang patuh dalam membayar pajak, baik tepat waktu maupun tepat jumlah.

Penghargaan juga diberikan kepada pejabat atau instansi yang telah berkontribusi dalam mendukung penerimaan pajak Kota Cirebon, mulai dari organisasi, pengusaha, hingga kepala desa/lurah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara