ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Layanan Minerba yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2024 | 10:33 WIB
Simak! Ini Layanan Minerba yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Foto udara, areal pertambangan batu gunung di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/2/2024). Hasil produksi tambang batu tersebut digunakan untuk kebutuhan pabrik smelter nikel di Konawe dan sebagian digunakan warga untuk pembangunan pondasi rumah. ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah layanan publik di sektor mineral dan batu bara (minerba) oleh Kementerian ESDM yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 23/2019, pelaksanaan KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem yang terhubung dengan Ditjen Pajak (DJP) atau aplikasi yang disediakan oleh DJP. KSWP ini akan memberikan status kepada wajib pajak, baik valid atau tidak valid.

"Keterangan status wajib pajak yang membuat status valid merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk diproses lebih lanjut," bunyi Pasal 8 ayat (1) Permen ESDM 23/2019, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Terhadap permohonan dengan status wajib pajak tidak valid maka permohonan layanan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Bagi yang statusnya tidak valid, wajib pajak bisa mengajukan kembali permohonan layanan setelah memperoleh KSWP berstatus valid sesuai dengan aturan.

Berikut adalah daftar layanan publik tertentu di sektor minerba yang memerlukan KSWP berstatus valid:

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

1. IUPK Eksplorasi
2. IUPK Operasi Produksi dan Perpanjangannya
3. IUP Eksplorasi
4. IUP Operasi Produksi dan Perpanjangannya
5. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian dan Perpanjangannya
6. IUP Operasi Produksi untuk Penjualan
7. Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Perpanjangannya
8. Persetujuan Perubahan Pemegang Saham
9. Persetujuan Perubahan Direksi dan/atau Komisaris
10. Persetujuan Perubahan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan terkait:

  • penyesuaian kerja sama, termasuk penambahan kerja sama;
  • penyesuaian jumlah kapasitas; dan/atau
  • penyesuaian penerbitan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

11. Persetujuan Perubahan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian terkait:

  • penyesuaian kerja sama termasuk penambahan kerja sama;
  • penyesuaian jumlah kapasitas; dan/atau
  • penyesuaian penerbitan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

12. Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan dan IUJP karena pengembalian
13. Pengakiran Izin Usaha Pertambangan dan IUJP pengcabutan

"Pemohon layanan publik tertentu dapat mengetahui informasi KSWP sebelum mengajukan permohonan layanan secara mandiri melalui laman DJP," bunyi Pasal 7 ayat (4) Permen ESDM 23/2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD