PP 9/2021

Simak, Ini Ketentuan Penerbitan SKPKBT dalam PP 9/2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 16:29 WIB
Simak, Ini Ketentuan Penerbitan SKPKBT dalam PP 9/2021

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), ketentuan penerbitan SKPKB Tambahan (SKPKBT) juga akan mengalami perubahan.

Perubahan itu masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Dalam PP yang menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja itu dimuat perubahan atas PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Perubahan ketentuan tentang penerbitan SKPKBT itu merupakan implikasi dihapusnya ketentuan penerbitan ketetapan pajak terhadap pidana pajak yang telah diputus. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) UU KUP itu telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Hal tersebut berdampak pada perubahan pada Pasal 15 dan 16 PP 74/2011 melalui PP 9/2021. Tidak ada lagi penerbitan SKPKBT melewati jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya masa/bagian tahun/tahun pajak.

“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan ulang … diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak,” penggalan Pasal 15 ayat (2) PP 74/2011 dalam PP 9/2021, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Dirjen pajak, sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), dapat menerbitkan SKPKBT berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap pertama, data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Data ini termasuk data yang semula belum terungkap.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Kedua, keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU KUP.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1), jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara