PROVINSI JAWA BARAT

Siap-Siap! Pemutihan Pajak untuk Warga Jabar Diadakan Kembali

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:30 WIB
Siap-Siap! Pemutihan Pajak untuk Warga Jabar Diadakan Kembali

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat (Jabar) kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui program Triple Untung Plus.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Nanin Hayani Adam mengatakan program ini untuk menggenjot penerimaan PKB dan BBNKB. Program tersebut akan digelar mulai 1 Agustus 2021.

“Pemprov menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021,” katanya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Nanin menguraikan tiga keuntungan yang diperoleh wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda bagi warga yang terlambat membayar PKB. Namun, pembebasan denda ini tidak berlaku untuk motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar serta belum ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II. Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan proses BBNKB Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan BBNKB.

Keringanan tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Apabila masih terdapat tunggakan, lanjut Nanin, tarifnya hanya sebesar 1,75%.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko menilai program Triple Untung Plus terbukti membantu wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari realisasi pada tahun lalu.

“Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Hening mengatakan upaya penarikan PKB tidak optimal karena daya beli masyarakat turun akibat pandemi sehingga berdampak terhadap pendapatan daerah. Terlebih, penerimaan PKB merupakan tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat.

“Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64%,” ujarnya seperti dilansir radarcirebon.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?