PROVINSI PAPUA

Siap-Siap! Pemprov Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 28 Mei 2023 | 07:00 WIB
Siap-Siap! Pemprov Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua akan menyelenggarakan kembali program penghapusan denda pajak atau pemutihan kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Setiyo Wahyudi menuturkan program pemutihan tersebut diadakan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia berharap kebijakan yang diambil itu bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"PKB ini memang capaiannya agak sedikit melambat di mana kondisi ini terjadi sama seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Setiyo menuturkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 8 Mei 2023 baru mencapai Rp36,2 miliar. Angka tersebut setara dengan 29,69% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp122,2 miliar.

Menurutnya, Bapenda terus berupaya mengoptimalkan pajak kendaraan agar mampu mencapai target pada akhir tahun. Strategi yang dilaksanakan di antaranya program jemput bola.

Upaya-Upaya Memacu Pendapatan

Di sisi lain, pemberian insentif berupa pembebasan denda biasanya menarik masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Walaupun ada potensi penerimaan yang hilang, pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor bakal mengalami peningkatan.

Baca Juga:
Anies: Rakyat Harus Diajak saat Susun Kebijakan, Jangan Cuma Dipajaki

"Kami melakukan upaya-upaya untuk menggenjot pendapatan PKB di akhir semester I/2023. Misal, dengan pembebasan denda pajak," ujar Setiyo.

Dia menyebut usulan penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan telah disampaikan kepada Plh. Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun. Namun, lanjutnya, program pemutihan yang diadakan pada tahun ini bakal berbeda dengan tahun lalu.

Tahun lalu, pemprov mengadakan program pemutihan selama 3 bulan, mulai dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ada pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia