PROVINSI PAPUA

Siap-Siap! Pemprov Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 28 Mei 2023 | 07:00 WIB
Siap-Siap! Pemprov Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua akan menyelenggarakan kembali program penghapusan denda pajak atau pemutihan kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Setiyo Wahyudi menuturkan program pemutihan tersebut diadakan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia berharap kebijakan yang diambil itu bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"PKB ini memang capaiannya agak sedikit melambat di mana kondisi ini terjadi sama seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Setiyo menuturkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 8 Mei 2023 baru mencapai Rp36,2 miliar. Angka tersebut setara dengan 29,69% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp122,2 miliar.

Menurutnya, Bapenda terus berupaya mengoptimalkan pajak kendaraan agar mampu mencapai target pada akhir tahun. Strategi yang dilaksanakan di antaranya program jemput bola.

Upaya-Upaya Memacu Pendapatan

Di sisi lain, pemberian insentif berupa pembebasan denda biasanya menarik masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Walaupun ada potensi penerimaan yang hilang, pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor bakal mengalami peningkatan.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

"Kami melakukan upaya-upaya untuk menggenjot pendapatan PKB di akhir semester I/2023. Misal, dengan pembebasan denda pajak," ujar Setiyo.

Dia menyebut usulan penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan telah disampaikan kepada Plh. Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun. Namun, lanjutnya, program pemutihan yang diadakan pada tahun ini bakal berbeda dengan tahun lalu.

Tahun lalu, pemprov mengadakan program pemutihan selama 3 bulan, mulai dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ada pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN