KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Jokowi akan Umumkan Aturan Mudik Lebaran Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 April 2022 | 07:00 WIB
Siap-Siap! Jokowi akan Umumkan Aturan Mudik Lebaran Pekan Depan

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan syarat dan ketentuan yang perlu dipatuhi masyarakat selama melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini. Jokowi mengaku telah memerintahkan jajaran menteri untuk menyiapkan aturan-aturan yang akan disampaikan secara terperinci pada pekan depan.

Menurutnya, aturan perjalanan mudik Lebaran perlu disusun untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali pasca-periode liburan nanti.

"Karenanya, pemerintah akan melakukan pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci. Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini. Pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, dikutip pada Jumat (15/4/2022).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Pemerintah memprediksi ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik. Angka sebanyak itu hanya di Pulau Jawa saja, belum di wilayah lain.

Presiden pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudik berlangsung.

"Kita harus tetap waspada. Jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19," tutur Jokowi.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak 4 hari, yaitu pada 29 April dan 4—6 Mei 2022. Kebijakan terkait dengan libur Lebaran tahun ini jauh lebih longgar ketimbang Lebaran pada 2020 dan 2021 lalu.

“Keputusan terkait dengan cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun, Kepala Negara memohon masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah