IURAN BPJS

Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021

Dian Kurniati | Kamis, 31 Desember 2020 | 12:01 WIB
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021

Presiden Joko Widodo dalam salah satu acara di Istana Negara. Pemerintah resmi menaikkan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2021. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2021.

Presiden Joko Widodo menuangkan kebijakannya tersebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64/2020, sebagai perubahan atas Perpres No. 82/2018. Beleid itu menyebut kenaikan iuran terjadi di semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dengan besaran bervariasi.

"Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, serta dengan memperhatikan, mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 7P/HUM/2020," bunyi Perpres tersebut dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Pasal 34 Perpres No. 64/2020 menyebut mulai 2021 akan ada kenaikan iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25%, dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000. Sementara itu, iuran peserta mandiri kelas II naik hingga 96,07% dari tahun ini Rp51.000 menjadi Rp100.000, serta peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Khusus pada peserta kelas III PBPU dan BP, saat ini pemerintah ikut membayarkan iuran yang dibayar peserta senilai Rp16.500 per orang per bulan, sedangkan sisanya yang sebesar Rp25.500 dibayar oleh peserta.

Adapun pada tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Meski demikian, perpres juga membolehkan pemda membayar iuran peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Presiden menerbitkan Perpres No. 64/2020 tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100% pada 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Desember 2020 | 23:47 WIB

sayang sekali. Meskipun menuai penolakan dari kalangan masyarakat, iuran BPJS tetap dinaikan. Bukan hanya tidak mendengar keluhan dan penolakan dari masyarakat mengenai BPJS, tetapi juga terhadap beberapa kebijakan sebelumnya. Hal seperti ini tidak akan baik jika terus dilanjutkan mengingat Indonesia adalah negara demokrasi dan menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat. Aspirasi masyarakat adalah penting dan wajib untuk didengarkan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD