KEPATUHAN PAJAK

Siap-Siap Dapat Email dari Kantor Pajak, Isinya Soal Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Jumat, 03 Februari 2023 | 16:00 WIB
Siap-Siap Dapat Email dari Kantor Pajak, Isinya Soal Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengirimkan email blast ke jutaan wajib pajak. Isi emailnya, imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak akan diingatkan agar tidak menunda kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2022. DJP pun bakal menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya tersebut secara online.

"DJP akan mengirimkan email blast yang merupakan salah satu langkah untuk mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan," katanya, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Neilmaldrin mengatakan email imbauan pelaporan SPT Tahunan 2022 akan dikirimkan kepada seluruh wajib pajak yang tercatat dalam basis data DJP. Pasalnya hingga 2 Februari 2023, DJP baru menerima 1,9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Adapun sejauh ini, imbauan soal pelaporan SPT Tahunan juga telah beberapa kali DJP sampaikan melalui media sosial.

Di sisi lain, DJP telah mengirimkan email blast berisi imbauan untuk para pemberi kerja agar menyerahkan bukti potong pajak agar karyawannya. Email blast tersebut dikirimkan kepada 300.000 pemberi kerja.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kepada wajib pajak yang sudah menerima bukti potong dari pemberi kerja, disarankan segera melaporkan SPT Tahunan 2022.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M