PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap Aturan Pelaksana PPS Segera Terbit, Simak Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 18:01 WIB
Siap-Siap Aturan Pelaksana PPS Segera Terbit, Simak Penjelasan DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Aturan pelaksana terkait program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi prioritas pemerintah untuk segera diterbitkan. Kebijakan ini merupakan produk baru yang dituangkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan penyusunan aturan teknis mengenai pelaksanaan PPS, mengingat program ini dimulai 1 Januari 2022. Meski demikian, peraturan teknis untuk ketentuan lain dalam UU HPP juga sedang dalam proses penyusunan.

"Memang betul ada prioritas yang harus diselesaikan, khususnya terkait dengan implementasi program pengungkapan sukarela," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Suryo mengatakan DJP berupaya menyelesaikan seluruh aturan yang diperlukan untuk melaksanakan UU HPP. Menurutnya, semua ketentuan teknis yang berjumlah setidaknya 43 peraturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan.

Suryo menjelaskan ketentuan mengenai PPS menjadi prioritas karena penyelenggaraannya hanya 6 bulan, dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dia menyebut peraturan teknis itu akan segera terbit dalam beberapa waktu mendatang.

"Itu yang merupakan prioritas yang kami akan selesaikan beberapa waktu ke depan," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

UU HPP mengatur PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta program pengungkapan sukarela dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN