PPN PRODUK DIGITAL

Setoran PPN Produk Digital Bertambah, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 19:01 WIB
Setoran PPN Produk Digital Bertambah, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga Oktober 2020 mencapai Rp297 miliar.

Setoran tersebut terkumpul dari 16 perusahaan yang sudah ditunjuk oleh dirjen pajak sebagai pemungut PPN atas produk digital. Total setoran itu meningkat bila dibandingkan dengan posisi pada bulan sebelumnya, yakni Rp97 miliar dari 6 perusahaan.

"Harapan besar ada di November dan Desember karena hingga saat ini untuk yang akan setor November ada 24 PMSE asing dan Desember akan 36 PMSE yang setor PPN PMSE," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Suryo mengatakan penerimaan PPN produk digital diharapkan semakin meningkat seiring dengan semakin banyaknya pemungut yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak.

Untuk meningkatkan penerimaan PPN dari penjualan produk digital yang berasal dari luar negeri ke dalam daerah pabean, DJP akan terus menambah jumlah pemungut PPN PMSE pada bulan-bulan yang akan datang.Hingga saat ini, sudah terdapat 46 pemungut PPN PMSE yang sudah ditunjuk.

"Besarnya penerimaan akan sangat tergantung pada volume transaksi masing-masing subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Suryo.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Seperti diketahui, pada bulan ini, dirjen pajak menunjuk 10 pemungut PPN atas produk digital atau barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) yang dijual kepada konsumen di dalam negeri.

Kesepuluh perusahaan antara lain Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025