PROVINSI NTT

Setoran Pajak Jauh dari Target, Pemutihan PKB Bakal Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 13:00 WIB
Setoran Pajak Jauh dari Target, Pemutihan PKB Bakal Diperpanjang

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang memutar otak dan mencari cara agar penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa digenjot pada sisa waktu 2021.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Alex Lumba mengatakan kinerja penerimaan PKB sampai dengan 10 November 2021 baru terkumpul Rp197 miliar. Angka tersebut setara 40,63% dari target tahun ini senilai Rp487,2 miliar.

"Dengan kondisi sekarang nanti kita lihat hingga akhir tahun itu berapa persentase yang dicapai khusus untuk pajak kendaraan bermotor," katanya dikutip pada Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Alex menyampaikan pandemi Covid-19 masih menjadi faktor utama kinerja setoran PKB belum optimal hingga kuartal IV/2021. Menurutnya, pemprov akan mengoptimalkan realisasi penerimaan PKB pada November dan Desember 2021.

Dia menyampaikan kinerja penerimaan PKB dibandingkan tahun lalu mengalami peningkatan secara nominal. Setoran PKB pada tahun fiskal 2020 tercatat mencapai 55,56% dari target dengan nilai nominal penerimaan sejumlah Rp177 miliar.

Menurutnya, upaya optimalisasi sudah dilakukan pemprov dengan pemutihan denda PKB. Kebijakan tersebut berakhir pada 30 September 2021 dengan serapan cukup optimal.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Pemprov menargetkan serapan insentif pemutihan denda PKB pada tahun ini sejumlah Rp6,1 miliar. Sampai dengan batas akhir program penyerapan insentif pemutihan denda mencapai Rp5,04 miliar atau 81,67% dari target.

"Pelaksanaan Tax Amnesty [PKB] berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah UPT terkait tidak perlu diperpanjang lagi dengan melihat sisa waktu tahun ini hanya sebulan saja. Namun, situasi bisa saja berubah dan pelaksanaan program itu bisa dilaksanakan lagi," imbuhnya seperti dilansir suara-ntt.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan