KOTA YOGYAKARTA

Setoran Pajak di Samsat Anjlok 30%-50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 14:13 WIB
Setoran Pajak di Samsat Anjlok 30%-50%

Bayangan sejumlah wajib pajak yang mengurus pembayaran pajak kendaraan tampak di salah satu Kantor Samsat. (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews—Selama April 2020 realisasi pendapatan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, anjlok hingga 30%. Penurunan ini diperkirakan berlanjut pada Mei hingga 50%.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta Karti Peni Mahanani mengatakan di tengah wabah pandemi Covid-19, realisasi pendapatan pajak Samsat dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor memang jauh menurun.

Bahkan pada Mei ini, penurunan tersebut diprediksi akan semakin besar mengingat wabah pandemi Covid-19 yang belum menurun dan bertepatan dengan momentum menjelang Lebaran. “Mei ini nampaknya akan makin parah. Mungkin sampai 50%,” ujarnya di Yogyakarta, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Ia menjelaskan pada kondisi normal setiap bulan hanya sekitar 8% dari keseluruhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, Gubernur DIY merilis kebijakan pemutihan denda pembayaran pajak kendaraan dari 1 April hingga 30 Juli 2020.

“Dari kebijakan Gubernur DIY itu kan membebaskan denda. Jadi orang berpikir ya sudahlah, nanti saja, mereka takut keluar karena Covid-19. Ditambah lagi kondisi menjelang Lebaran, prioritasnya yang lain dulu. Belum lagi banyak orang yang saat ini di-PHK,” katanya.

Bahkan, lanjut Peni, khusus bagi kendaraan baru penurunan sudah mencapai 40%. “Kalau untuk kendaraan baru, dari waktu beli sampai ke proses pembayaran pajak ada beberapa proses yang harus dijalani,” tuturnya.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Dia menambahkan, dalam situasi normal pembayaran oleh WP per hari di Samsat Kota Yogyakarta bisa mencapai 1.000 orang lebih. Namun, selama Covid-19 hanya sekitar 800 WP yang melakukan pembayaran per hari. “Belum lagi kalau akhir bulan, lebih sedikit lagi,” imbuhnya.

Selama Covid-19, Samsat Yogyakarta memusatkan layanannya di Gedung Samsat Induk dan BPD Giwangan. Layanan bus Samsat Keliling yang beroperasi Senin-Jumat di kantor kelurahan atau kecamatan tidak lagi dioperasikan. Begitu pula layanan di Kelurahan Wirogunan dan Mal Galeria.

Meski demikian, sambungnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui sistem daring. Yakni dengan memanfaatkan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Wajib pajak terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Samolnas.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Kemudian, mengisi semua data yang diminta. Pembayaran dilakukan melalui ATM. Berikutnya, surat ketepan pajak daerah (SKPD) dan stiker Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.

Selain itu, seperti dilansir jogja.tribunnews.com, Pemerintah Provinsi DIY juga menyediakan pembayaran pajak melalui elektronik, perkakas, paos, dan titian (e-posti). Namun, wajib pajak yang ingin menggunakan sistem ini harus memiliki rekening BPD DIY. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?