PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Setoran Pajak dari PPS Tembus Rp54 Triliun, DJP: Sesuai Ekspektasi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 11:00 WIB
Setoran Pajak dari PPS Tembus Rp54 Triliun, DJP: Sesuai Ekspektasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat antusiasme wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mengalami lonjakan yang signifikan pada Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat 212.240 wajib pajak yang mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB. Jumlah tersebut melonjak ketimbang hingga Mei 2022.

"Mulai dari Mei sampai Juni itu luar biasa. Mei saja baru 13.518 [wajib pajak]. Nah, pada Juni bisa 200.000 lebih," katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Seiring dengan melonjaknya jumlah wajib pajak yang ikut PPS, lanjut Neilmaldrin, jumlah harta yang diungkapkan dan PPh final yang disetorkan oleh wajib pajak juga turut meningkat.

Hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB, nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp532,42 triliun. Sementara itu, total PPh final yang dibayar wajib pajak mencapai Rp54,23 triliun.

Neilmaldrin menuturkan DJP tidak menetapkan target penerimaan tertentu dalam penyelenggaraan PPS. Namun, lanjutnya, nilai harta bersih yang diungkap dan PPh final yang disetorkan wajib pajak sudah memenuhi ekspektasi pemerintah.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

"Kami coba waktu itu hitung-hitungan, berekspektasi. Alhamdulillah sih ini kurang lebih sudah memenuhi ekspektasi kita," ujar Neilmaldrin.

Neilmaldrin memandang lonjakan jumlah wajib pajak yang turut serta dalam PPS menjelang akhir pelaksanaan program pengungkapan harta ini menunjukkan makin banyak wajib pajak yang memahami manfaat dari PPS.

"Wajib pajak banyak yang paham bahwa PPS ini memang ada manfaatnya dan mereka berbondong-bondong untuk mengikuti," tuturnya.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Untuk diketahui, wajib pajak yang belum mengikuti PPS masih memiliki kesempatan untuk mengikuti program tersebut dengan cara menyampaikan SPPH paling lambat hari ini hingga pukul 23.59 WIB.

Setelah 30 Juni 2022, wajib pajak tidak bisa lagi mengikuti PPS. Adapun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur PPS hanya diselenggarakan hingga akhir Juni 2022 tanpa ada opsi bagi pemerintah untuk memperpanjang program tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025