KINERJA FISKAL

Setoran Industri Pengolahan Masih Terkontraksi, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 21:00 WIB
Setoran Industri Pengolahan Masih Terkontraksi, Ini Penjelasan DJP

Sumber: APBN Kita, Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari industri pengolahan pada kuartal I/2019 masih terkontraksi. Restitusi lagi-lagi disebut menjadi faktor utama kendornya sektor terbesar penyumbang penerimaan pajak itu.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal menyebutkan faktor restitusi yang dipercepat memainkan peran sentral dalam terkontraksinya penerimaan dari sektor manufaktur. Secara statistik sektor ini merupakan salah satu penikmat utama fasilitas restitusi yang dipercepat.

“Penurunan industri pengolahan karena faktor restitusi yang dipercepat,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (22/4/2019).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Catatan DJP menunjukan setoran pajak sektor manufaktur hingga Maret 2019 senilai Rp60,43 triliun. Nominal setoran tersebut menjadi penyumbang terbesar penerimaan DJP dengan persentase sebesar 32,1%.

Namun, jika ditelisik lebih dalam dari sisi pertumbuhan, kegiatan industri pengolahan hingga akhir Maret ini mengalami kontraksi sebesar 8,8%. Hal berbeda pada capaian pada periode yang sama tahun lalu yang mampu tumbuh hingga 20,2%.

Yon menyatakan secara bruto tanpa memperhitungkan faktor restitusi, industri pengolahan mampu tumbuh positif sebesar 5,08%. Namun, menurutnya, pertumbuhan setoran tersebut tidak sebanding dengan laju restitusi yang tumbuh hingga 60,6%.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Adapun sektor lain yang mendapatkan restitusi yang dipercepat adalah kegiatan usaha pertambangan. Sektor ini mencatat pertumbuhan negatif sebesar 16,2%. Padahal, pada akhir Maret 2018, penerimaan sektor ini mampu tumbuh hingga 69,4%.

“Di sektor pertambangan ada peningkatan restitusi sebesar 43,4% dan juga ditambah dengan pelemahan harga komoditas yang tidak setinggi tahun lalu,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System