KOTA PALOPO

Setelah SPPT PBB Disebar, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Maret 2022 | 15:00 WIB
Setelah SPPT PBB Disebar, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan Pajak

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo akan menggencarkan upaya penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengaduan Bapenda Kota Palopo Agus Mandasini mengatakan banyak wajib pajak yang saat ini masih menunggak PBB. Bahkan, terdapat tunggakan pajak yang mencapai 4 tahun.

"Kami tetap mengoptimalkan penagihan PBB tahun 2022 hingga 100%. Mungkin akhir bulan ini, kami bisa melakukan penagihan," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Saat ini, lanjut Agus, penagihan masih belum dilakukan karena surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2022 masih dalam proses pencetakan dan baru akan dibagikan.

Dalam melakukan penagihan, Bapenda akan turut melibatkan kelurahan. Tak hanya menyampaikan SPPT, kelurahan juga didorong untuk melakukan penagihan PBB. Bila nilai tunggakan PBB di atas Rp1 juta, penagihan akan dilakukan Bapenda.

Kecamatan juga didorong untuk memaksimalkan realisasi PBB pada tahun ini setelah pada tahun sebelumnya kinerja PBB masih belum mencapai target yang telah ditetapkan.

"Intinya kewenangan pengurusan PBB ini pun dilimpahkan ke kecamatan. Diharapkan dengan adanya pelimpahan kewenangan ini pendapatan daerah dari sektor pajak ini dapat ditingkatkan lagi," tutur Agus seperti dilansir koranseruya.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda