REKOMENDASI OECD

Setelah Pandemi, OECD Rekomendasikan Penerapan Pajak Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 17:13 WIB
Setelah Pandemi, OECD Rekomendasikan Penerapan Pajak Ini

Markas OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai negara-negara perlu segera mendorong kebijakan perpajakan yang progresif dan dapat memitigasi perubahan iklim.

Dalam Economic Outlook yang baru saja dipublikasikan Rabu (10/6/2020), OECD menyarankan kepada otoritas pajak di berbagai negara untuk mengenakan carbon tax atau pajak karbon.

Dari sisi belanja, OECD juga mendorong negara-negara untuk mengurangi subsidi yang diberikan atas konsumsi bahan bakar fosil seperti migas dan komoditas pertambangan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Langkah ini tidak hanya mengatasi kegagalan pasar (market failure), tetapi juga membawa perubahan pada ekonomi untuk mengurangi dampak perubahan iklim," tulis OECD dalam laporannya.

Selain untuk memitigasi perubahan iklim, perlu ada kebijakan perpajakan yang mampu menghasilkan penerimaan negara yang lebih tinggi ke depan setelah ekonomi pulih pascapandemi Covid-19.

OECD memproyeksikan utang pemerintah ke depan meningkat akibat kebijakan utang dalam rangka membiayai kebijakan-kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Beberapa kebijakan perpajakan yang perlu didorong ke depan untuk meningkatkan penerimaan negara pascapandemi antara lain memaksimalkan perolehan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN) serta mengatasi tantangan pajak yang muncul akibat digitalisasi ekonomi.

OECD memahami ruang maksimalisasi penerimaan PPN pascakrisis perekonomian cenderung terbatas. Namun, maksimalisasi penerimaan dari PPN menurut OECD bagaimanapun harus tetap diusahakan.

Langkah untuk mengatasi tantangan pajak yang muncul akibat digitalisasi ekonomi juga dinilai bakal memperkuat kemampuan negara untuk meningkatkan penerimaan.

Agenda reformasi ini perlu dikoordinasikan dengan baik oleh masing-masing negara agar tidak timbul praktik penghindaran pajak dan tidak timbul perang dagang yang diakibatkan oleh sengketa perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara