PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 24 Januari 2025 | 15.30 WIB
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

REPUBLIK Demokratis Kongo (RDK) adalah negara di Afrika Tengah dengan mata Congolese franc (CDF). Negara ini berbatasan dengan Republik Afrika Tengah dan Sudan Selatan di sebelah utara; Uganda, Rwanda, Burundi, dan Tanzania di timur; Zambia dan Angola di selatan; serta Republik Kongo di Barat.

Kongo merupakan negara terbesar ke-2 di Afrika dan terbesar ke-11 di dunia. Dengan populasi sekitar 111 juta pada 2024, Kongo menjadi negara berbahasa resmi Prancis terpadat di dunia. Adapun negara dengan ibu kota di Kinshasa ini kaya akan SDA, terutama kobalt, berlian, emas dan tembaga.

Kebijakan Perpajakan

Kongo menerapkan PPh berdasarkan asas teritorial. Artinya, PPh hanya dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari Kongo. Pengenaan PPh berdasarkan asas teritorial tersebut berlaku, baik untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi.

PPh badan berlaku untuk semua badan usaha yang menjalankan bisnis di Kongo. Perusahaan nonresiden yang beroperasi melalui bentuk usaha tetap (BUT) dikenakan PPh badan seperti halnya perusahaan residen.

Suatu perusahaan dianggap sebagai residen pajak apabila perusahaan tersebut didirikan sesuai dengan undang-undang Kongo. Kemudian, suatu perusahaan dianggap sebagai nonresiden jika tidak berbadan hukum di Kongo dan tidak menjalankan kegiatan ekonomi di Kongo melalui BUT.

Sementara itu, perusahaan nonresiden dianggap sebagai BUT apabila memenuhi salah satu di antara kondisi berikut:

  1. mempunyai tempat usaha secara fisik (misalnya kantor pusat atau cabang) atau memiliki instalasi tetap/permanen lainnya yang menghasilkan penghasilan di Kongo.
  2. apabila tidak mempunyai tempat usaha secara fisik, perusahaan asing tersebut melakukan kegiatan profesional atas nama pribadi dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
  3. untuk penyedia jasa, memiliki aktivitas pemberian jasa yang berlangsung selama total 6 bulan dalam jangka waktu 12 bulan.
  4. Setiap perusahaan asing yang beroperasi di Kongo melalui seseorang yang membuat kontrak atas nama perusahaan asing tersebut. Hal yang sama berlaku jika, tanpa ada kewenangan penandatanganan, orang tersebut biasa menyimpan persediaan barang di Kongo yang secara teratur mengambil barang untuk dikirimkan atas nama perusahaan asing.
  5. Perusahaan asuransi luar negeri, kecuali dalam hal reasuransi, yang menerima premi di wilayah Kongo atau mengasuransikan risiko yang timbul melalui perantara seseorang.

Lebih lanjut, PPh badan dikenakan terhadap laba kena pajak yang ditentukan berdasarkan laba akuntansi yang sudah disesuaikan dengan ketentuan PPh badan. Adapun tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk wajib pajak badan adalah sebesar 30%.

Namun, berapapun laba kena pajak suatu perusahaan, pajak yang harus dibayar tidak boleh kurang dari 1% dari omzet yang dilaporkan, kecuali bagi perusahaan berskala mikro dan kecil. Hal ini dikarenakan Kongo menerapkan ketentuan PPh minimum.

Ketentuan PPh minimum tersebut berlaku untuk perusahaan yang merugi serta perusahaan dengan pajak penghasilan badan kurang dari 1% dari omzet. Perusahaan yang menjalankan usaha, tetapi tidak menghasilkan omzet pada tahun yang bersangkutan juga dikenakan PPh minimum. Berikut kriterianya:

  1. CDF 2,5 juta untuk perusahaan besar (perusahaan dengan jumlah total omset, nilai aset bersih, dan gaji di atas CDF80.000.000)
  2. CDF750.000 untuk perusahaan menengah (Perusahaan dengan omzet antara CDF10.000.001 dan CDF80.000.000;
  3. CDF30.000 untuk perusahaan kecil (perusahaan dengan omzet kurang dari CDF10.000.000).

Kongo juga memiliki rezim PPh khusus untuk perusahaan berskala mikro dan kecil. Perusahaan mikro ialah perusahaan yang omzet tahunannya kurang dari CDF10 juta. Sementara itu, perusahaan kecil ialah perusahaan yang omzet tahunannya antara CDF10 juta hingga CDF80 juta.

Perusahaan berskala mikro dikenakan pajak lump-sum senilai CDF50.000 per tahun, sedangkan perusahaan berskala kecil dikenakan PPh badan dengan tarif 1% dari omzet untuk penyediaan barang dan 2% dari omset untuk penyediaan jasa.

Pemerintah Kongo memberikan peluang bagi perusahaan berskala kecil untuk memilih tunduk pada rezim pajak umum. Namun, perusahaan berukuran mikro tidak dapat memilih untuk tunduk pada rezim pajak umum.

Dari sisi PPh orang pribadi, orang pribadi dianggap sebagai residen pajak apabila: (i) berdomisili di Kongo; (ii) ada keluarga atau tempat tinggal tetap (permanent home) di Kongo; atau (iii) pusat kepentingan vital atau place of wealth (tempat kekayaan seseorang dikelola) berada di Kongo.

Sama seperti PPh badan, Kongo mengenakan PPh orang pribadi berdasarkan prinsip territorial. Hal ini berarti PPh orang pribadi hanya dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan dan kegiatan usaha yang dilakukan di Kongo.

Kongo memungut beragam jenis PPh atas orang pribadi di antaranya PPh atas usaha, PPh atas sewa, PPh atas modal bergerak (movable capital), dan PPh atas penghasilan tenaga kerja. Setiap kategori penghasilan tersebut dikenakan pajak dengan ketentuan yang berbeda.

Misal, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikenakan pajak sesuai dengan rezim khusus perusahaan berskala mikro dan kecil. Sementara itu, PPh atas penghasilan tenaga kerja dikenakan PPh dengan tarif progresif. Berikut perinciannya:

Dari sisi withholding tax, dividen yang dibayarkan kepada perusahaan dan orang pribadi residen maupun nonresiden akan dikenakan pajak sebesar 20% dari penghasilan bruto. Namun, terdapat pengurangan tarif sebesar 10% untuk dividen yang dibagikan oleh perusahaan pemegang izin pertambangan.

Kongo menerapkan ketentuan PPh yang bervariasi atas penghasilan bunga. Adapun bunga yang dibayarkan kepada perusahaan dan orang pribadi residen tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, bunga yang dibayarkan kepada perusahaan dan orang pribadi nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 20% dari jumlah bruto.

Namun, ada pembebasan pajak atas bunga yang dibayarkan oleh pemegang izin usaha pertambangan sehubungan dengan pinjaman yang diberikan dalam mata uang asing. Dengan catatan, tingkat bunga yang dibayarkan oleh pemegang izin pertambangan itu harus mematuhi prinsip kewajaran.

Selanjutnya, royalti yang diterima perusahaan dan orang pribadi, baik residen maupun nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 20% dari jumlah neto. Jumlah neto berarti penghasilan royalti setelah dikurangi dengan biaya apa pun untuk merealisasikan royalti tersebut.

Namun, apabila tidak memungkinkan untuk menentukan biaya  yang sebenarnya maka diperbolehkan untuk menggunakan pengurangan standar sebesar 30% dari jumlah bruto royalti. Aturan pengurangan ini berlaku, baik untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi.

Dari sisi aturan penghindaran pajak, undang-undang perpajakan Kongo tidak memuat ketentuan general anti-avoidance rules (GAAR).

Namun, otoritas pajak dapat menilai kembali suatu perusahaan jika mencurigai adanya tindakan rekayasa atau ada skema yang dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak dalam jumlah yang sesuai.

The Direction Générale des Douanes et Accises (DGDA) juga dapat melakukan penyesuaian harga transfer (transfer pricing) berdasarkan hukum domestik. Terkait dengan thin capitalization rules (TCRs), terdapat undang-undang tentang keuangan yang memperkenalkan TCRs.

Kendati tidak mendefinisikan TCRs, berdasarkan undang-undang tersebut, pembayaran bunga ke pemegang saham nonresiden hanya dapat dikurangkan jika pinjaman tersebut dilunasi dalam jangka waktu maksimal 5 tahun dan tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga rata-rata tahunan yang berlaku pada bank di negara entitas pemberi pinjaman.

Kongo tidak memiliki ketentuan khusus terkait dengan controlled foreign company (CFC) dalam undang-undang perpajakannya.

Kongo juga tidak terlalu aktif dalam menjalin perjanjian penghindaran pajak. Berdasarkan publikasi OECD, Kongo memiliki 2 tax treaty yang berlaku pada 2022, yaitu dengan Belgia dan Afrika Selatan.

Kongo juga menerapkan PPN dengan tarif standar sebesar 16%. Selain itu, ada tarif PPN sebesar 8% yang berlaku untuk produk tertentu. Produk tertentu itu di antaranya seperti mackerel horse beku, ikan asin, daging sapi (segar atau beku), susu bubuk, garam beryodium dan korek api.

(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.