STATISTIK EDUKASI PAJAK

Seperti Apa Cara Edukasi Pajak di Berbagai Negara?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Agustus 2020 | 12:45 WIB
Seperti Apa Cara Edukasi Pajak di Berbagai Negara?

EDUKASI pajak merupakan titik awal dari penguatan sistem pajak. Sistem pajak yang baik memiliki empat prasyarat yang di antaranya mencakup soal edukasi, riset, administrasi, serta perumusan kebijakan pajak (Murphy, 2015).

International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang bernama International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Responden dari survei tersebut adalah otoritas-otoritas pajak di masing-masing yurisdiksi. Masing-masing responden lalu ditanyakan mengenai jalur apa saja yang diambil dalam rangka memberikan informasi dan edukasi terkait pajak kepada masyarakat.

Tabel berikut memperlihatkan hasil survei ISORA yang memuat wilayah yurisdiksi responden serta jalur edukasi pajak yang digunakan pada 2017. Jalur edukasi pajak yang dimaksud antara lain seminar universitas, sekolah, pelatihan maupun seminar online, situs resmi, sosial media, ataupun melalui kontak langsung dengan masyarakat.

Tabel I Skema Jalur Edukasi Pajak yang Dilakukan di Berbagai Yurisdiksi Tahun 2017Sumber: Internal Survey on Revenue Administration (ISORA) 2018, formulir 7 – Q6.

Dalam survei itu, sosialisasi dan edukasi pajak yang dilakukan otoritas-otoritas pajak ternyata masih belum optimal. Sebanyak 26 yurisdiksi atau 44,82% dari total responden bahkan sama sekali tidak menggunakan satupun jalur edukasi pajak yang terdapat dalam survei.

Lebih lanjut, hanya Jepang dan Kanada yang menggunakan berbagai jalur edukasi pajak. Menurut OECD, Jepang memiliki tax ratio cukup tinggi pada 2017 sebesar 31,4%. Kanada juga memiliki tax ratio yang cukup tinggi, sebesar 32,8%.

Menariknya, Jerman yang merupakan salah satu negara yang tidak menggunakan jalur edukasi pajak dalam survei tersebut justru memiliki tax ratio yang lebih tinggi ketimbang kedua negara tersebut sebesar 37,5%.

Meski begitu, edukasi pajak bagi masyarakat luas tetaplah diperlukan, khususnya di negara-negara berkembang dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat yang rendah dalam memenuhi kewajiban pajak.

Pendidikan pajak tidak hanya dapat diartikan sebagai salah satu strategi keberhasilan pemungutan pajak, program memperbaiki kesadaran akan pentingnya membayar pajak, atau sebagai upaya memperbaiki tax morale (Darussalam, 2015).

Lebih luas lagi, itu didasarkan pada suatu komitmen untuk kebaikan bersama dengan menanamkan nilai sosial dari pajak, serta bagaimana hal tersebut dikaitkan dengan belanja pemerintah (OECD, 2015).

Untuk itu, pemerintah tetap perlu meningkatkan edukasi pajak agar masyarakat patuh dan sadar akan fungsi dan manfaat pajak. Sosialisasi berbagai perubahan kebijakan yang terjadi secara intensif di masa pandemi pun tetap diperlukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi