PELAYANAN PAJAK

Separuh Layanan DJP Ditargetkan Bisa Diakses Secara Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 15:14 WIB
Separuh Layanan DJP Ditargetkan Bisa Diakses Secara Online

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Digitalisasi pelayanan kepada wajib pajak dilakukan secara bertahap oleh Ditjen Pajak (DJP). Otoritas menargetkan separuh dari kegiatan pelayanan dilakukan via laman DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan arah pelayanan menuju 3C (Click, Call, & Counter), otoritas fokus pada pengembangan Click sebagai sarana utama interaksi otoritas dengan wajib pajak. Pengembangan fungsi menjadi sasaran utama.

“Konsep pengembangannya fungsi mereka (click) akan bertambah. Jadi, nanti setengah layanan yang harus melalui proses manusia itu akan dilakukan oleh Click," katanya kepada DDTCNews, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Lebih lanjut, Hestu menjabarkan selama ini layanan berbasis Click hanya sebatas informatif kepada wajib pajak. Kedepannya, layanan Click di DJPOnline akan di tambah dengan kemampuan untuk melakukan proses permohonan surat dan izin berkaitan dengan layanan DJP.

Salah satu contoh pengembangan Click adalah WP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas fiskal. Salah satu fasilitas fiskal itu adalah restitusi dipercepat. Permohonan fasilitas ini nantinya dapat langsung diproses oleh kantor pusat dengan layanan DJP Online.

Namun demikian, hal tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hestu menyebutkan digitalisasi pelayanan akan dilakukan secara bertahap dalam empat tahun ke depan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Misal yang mau dibuat paling ekstrem nantinya [Click] bisa [dipakai untuk] melakukan permohonan restitusi dipercepat. Permohonan di-submit lewat SPT e-Filing tapi yang melakukan proses di kantor pusat dan bukan di KPP-nya masing masing," ungkapnya.

Secara umum, direktori pelayanan perpajakan yang diterbitkan DJP pada 2018 menunjukan adanya ratusan pelayanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Pada bagian pelayanan DJP, terdapat 61 jenis izin dan surat yang menjadi bagian dari pelayanan otoritas kepada wajib pajak.

Bagian tersebut belum termasuk puluhan pelayanan yang masuk dalam ranah sengketa pajak, pelaporan, hingga pemeriksaan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya