PELAYANAN PAJAK

Separuh Layanan DJP Ditargetkan Bisa Diakses Secara Online

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Januari 2020 | 15.14 WIB
Separuh Layanan DJP Ditargetkan Bisa Diakses Secara Online

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Digitalisasi pelayanan kepada wajib pajak dilakukan secara bertahap oleh Ditjen Pajak (DJP). Otoritas menargetkan separuh dari kegiatan pelayanan dilakukan via laman DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan arah pelayanan menuju 3C (Click, Call, & Counter), otoritas fokus pada pengembangan Click sebagai sarana utama interaksi otoritas dengan wajib pajak. Pengembangan fungsi menjadi sasaran utama.

“Konsep pengembangannya fungsi mereka (click) akan bertambah. Jadi, nanti setengah layanan yang harus melalui proses manusia itu akan dilakukan oleh Click," katanya kepada DDTCNews, Kamis (30/1/2020).

Lebih lanjut, Hestu menjabarkan selama ini layanan berbasis Click hanya sebatas informatif kepada wajib pajak. Kedepannya, layanan Click di DJPOnline akan di tambah dengan kemampuan untuk melakukan proses permohonan surat dan izin berkaitan dengan layanan DJP.

Salah satu contoh pengembangan Click adalah WP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas fiskal. Salah satu fasilitas fiskal itu adalah restitusi dipercepat. Permohonan fasilitas ini nantinya dapat langsung diproses oleh kantor pusat dengan layanan DJP Online.

Namun demikian, hal tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hestu menyebutkan digitalisasi pelayanan akan dilakukan secara bertahap dalam empat tahun ke depan.

"Misal yang mau dibuat paling ekstrem nantinya [Click] bisa [dipakai untuk] melakukan permohonan restitusi dipercepat. Permohonan di-submit lewat SPT e-Filing tapi yang melakukan proses di kantor pusat dan bukan di KPP-nya masing masing," ungkapnya.

Secara umum, direktori pelayanan perpajakan yang diterbitkan DJP pada 2018 menunjukan adanya ratusan pelayanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Pada bagian pelayanan DJP, terdapat 61 jenis izin dan surat yang menjadi bagian dari pelayanan otoritas kepada wajib pajak.

Bagian tersebut belum termasuk puluhan pelayanan yang masuk dalam ranah sengketa pajak, pelaporan, hingga pemeriksaan pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.