PENAGIHAN PAJAK

Sepanjang 2021, DJP Telah Terbitkan 1,6 Juta Surat Tagihan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Maret 2022 | 15:30 WIB
Sepanjang 2021, DJP Telah Terbitkan 1,6 Juta Surat Tagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat aktif melakukan penerbitan surat tagihan pajak (STP) dan melakukan dinamisasi pembayaran PPh Pasal 25 sepanjang 2021.

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, total STP yang diterbitkan otoritas pajak pada 2021 mencapai 1,67 juta STP. Realisasi itu lebih tinggi dari jumlah STP yang seharusnya diterbitkan sebanyak 654.446 STP.

"Jumlah STP yang seharusnya diterbitkan adalah jumlah potensi STP yang seharusnya diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka pengawasan pembayaran PPh, PPN, dan pajak lainnya serta pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa," jelas DJP, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Penerbitan STP yang mencapai 100% pada tahun 2021 diharapkan dapat memberikan dampak positif. Salah satunya adalah untuk menekan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas surat tagihan pajak yang belum diterbitkan.

Tak hanya itu, penerbitan STP tersebut juga diharapkan dapat mengubah perilaku wajib pajak dalam membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan serta mitigasi tunggakan STP yang dibawa ke tahun berikutnya.

Mengenai dinamisasi, DJP mencatat total laporan hasil penelitian (LHPt) dinamisasi yang diterbitkan pada 2021 mencapai 49.795 LHPt. Capain ini jauh di atas target dinamisasi 2021 sebanyak 35.937 LHPt.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

"Jumlah wajib pajak yang seharusnya dilakukan dinamisasi PPh 25 merupakan daftar nominatif sasaran wajib pajak yang ditetapkan Kanwil DJP berdasarkan data oleh kantor pusat," tulis DJP pada Lakin DJP Tahun 2021.

Meski melampaui target, DJP masih menganggap capaian dinamisasi PPh Pasal 25 pada kuartal III/2021 masih rendah. Sebab, daftar nominatif wajib pajak yang dilakukan dinamisasi belum disusun secara keseluruhan untuk memenuhi target indikator kinerja utama (IKU).

Selain itu, prosedur penetapan realisasi juga masih dilakukan secara manual setelah kuartal berakhir. Akibatnya, monitoring realisasi dinamisasi tidak dapat dilakukan dalam periode yang singkat dan real time. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya