RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Jasa Manajemen Jadi Pembagian Dividen

Hamida Amri Safarina | Jumat, 01 Mei 2020 | 14:50 WIB
Sengketa Reklasifikasi Transaksi Jasa Manajemen Jadi Pembagian Dividen

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai reklasifikasi transaksi pembayaran jasa manajemen menjadi transaksi pembagian laba berupa dividen sebagai objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Otoritas pajak berdalil bahwa wajib pajak telah melakukan transaksi pembagian dividen kepada pihak lawan transaksi yang belum dilaporkan. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan saham pihak lawan transaksi dalam bisnis wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak juga tidak bisa membuktikan adanya pelaksanaan jasa manajemen dari pihak lawan transaksi. Oleh karena itu, otoritas pajak melakukan koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan transaksi yang dilakukan dengan pihak lawan transaksi ialah pembayaran atas pelaksanaan jasa manajemen. Wajib pajak juga menegaskan bahwa pihak lawan transaksi bukanlah pemegang saham dari wajib pajak.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pihak lawan transaksi terbukti bukanlah pemegang saham di wajib pajak.

Tindakan reklasifikasi transaksi pembayaran jasa manajemen menjadi pembagian laba berupa dividen tidak dapat dibenarkan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 60467/PP/M.XIB/12/2015 tertanggal 25 Maret 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 10 Juli 2015.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp645.989.353 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK berargumen bahwa dirinya telah melakukan reklasifikasi transaksi pembayaran jasa manajemen kepada pihak lawan transaksi menjadi transaksi pembagian laba berupa dividen terselubung.

Adanya reklasifikasi tersebut mengakibatkan perubahan tarif PPh Pasal 23. Dengan begitu, pertimbangan Pemohon PK melakukan reklasifikasi sudah benar dan didukung dengan bukti serta fakta yang jelas.

Baca Juga:
Pemilu Usai, Menko Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Sebab, apabila melihat komposisi pemegang saham dari Termohon PK, mayoritas dikendalikan oleh pihak X Co sebesar 75,47%, dan sisanya Y Co. Lebih lanjut, saham pihak X Co dikuasai oleh pihak lawan transaksi sebesar 50%.

Data komposisi kepemilikan saham tersebut menunjukkan bahwa secara tidak langsung pihak lawan transaksi juga merupakan pemegang saham di Termohon PK. Dengan demikian, dimungkinkan terjadi transaksi pembagian laba berupa dividen secara tidak langsung dari Termohon PK kepada pihak lawan transaksi.

Selain itu, Termohon PK tidak dapat membuktikan atas pelaksanaan jasa manajemen dari pihak lawan transaksi yang didalilkannya. Adapun bukti yang dimaksud Pemohon PK ialah rincian biaya yang ditagihkan, jenis pekerjaan atau jasa, dan waktu pelaksanaannya.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Hal ini mendasari Pemohon PK melakukan reklasifikasi transaksi pembayaran jasa manajemen kepada pihak lawan transaksi menjadi pembagian laba berupa dividen terselubung atau tidak langsung.

Sebaliknya, Termohon PK berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak lawan transaksi ialah pembayaran jasa manajemen. Dalam persidangan terbukti bahwa pemegang saham Termohon PK ialah pihak X Co dan Y Co saja.

Pihak lawan transaksi bukanlah pemegang sahan dari Termohon PK. Dengan demikian, koreksi Pemohon PK tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Kubu Ganjar, 3 Hakim Dissenting Opinion

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan. Hakim telah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan pihak yang bersengketa. Dalil-dalil Pemohon PK tidak dapat melemahkan bukti dan menggugurkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam perkara a quo telah terbukti pihak lawan transaksi tidak memiliki saham di Termohon PK. Tindakan reklasifikasi transaksi pembayaran jasa manajemen menjadi pembagian laba berupa dividen tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan amar putusannya sudah benar. Dengan demikian, koreksi Pemohon PK dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Pemohon PK. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan diwajibkan membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0