RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang penyerahan jasa periklanan yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Sebagai informasi, dalam perkara ini, wajib pajak telah menandatangani distribution agreement dengan X Co.
Otoritas pajak berpendapat wajib pajak telah melakukan penyerahan jasa periklanan untuk promosi dan pemasaran produk-produk X Co. Adapun penyerahan jasa tersebut tidak dilaporkan dalam SPT sehingga otoritas pajak menetapkan kurang bayar PPN. Menurut otoritas pajak, penyerahan jasa periklanan di dalam daerah pabean seharusnya dikenakan PPN.
Wajib pajak menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan jasa periklanan untuk kepentingan X Co. Kegiatan periklanan untuk tujuan promosi dan pemasaran dilaksanakan untuk mendukung kegiatan usahanya sendiri.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat otoritas pajak melakukan koreksi hanya berdasarkan pada distribution agreement tanpa didukung bukti pendukung lainnya. Transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan X Co merupakan pembelian putus atas suatu produk.
Berdasarkan pada penelitian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak meyakini tidak ada transaksi penyerahan jasa periklanan dari wajib pajak ke X Co. Kegiatan iklan dalam rangka promosi dan pemasaran dilakukan wajib pajak untuk kepentingannya sendiri. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 61827/PP/M.IVB/16/2015 tertanggal 4 Juni 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 16 September 2015.
Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN masa pajak Februari 2011 sebesar Rp42.129.211.697 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan pada penelitian, Termohon PK telah melakukan penyerahan jasa periklanan dalam rangka promosi dan pemasaran produk-produk X Co. Adapun penyerahan tersebut tidak dilaporkan dalam SPT sehingga Pemohon PK menetapkan kurang bayar PPN terhadap Termohon.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Termohon PK telah menandatangani distribution agreement dengan X Co. Berdasarkan pada perjanjian tersebut, diketahui terdapat beberapa tanggung jawab Termohon PK selaku distributor yang diatur dalam distribution agreement.
Pertama, menjual dan mendistribusikan produk milik X Co di Indonesia. Kedua, Termohon PK bertindak selaku limited risk distributor untuk X Co. Ketiga, memproduksi, memasarkan, dan mendistribusikan produk dengan merek dari X Co. Keempat, membuat dan mengembangkan strategi produk, pemasaran, promosi, atau iklan.
Merujuk pada uraian tersebut dapat diketahui Termohon PK memberikan jasa periklanan produk untuk X Co. Termohon PK melakukan promosi dan pemasaran produk untuk kepentingannya sendiri dan juga pihak X Co.
Dengan demikian, Pemohon PK menganggap telah terjadi penyerahan jasa periklanan di dalam daerah pabean dari Termohon PK ke X Co. Terhadap penyerahan jasa periklanan tersebut seharusnya dikenakan PPN. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.
Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK. Termohon PK berdalil pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan jasa periklanan untuk kepentingan X Co. Kegiatan periklanan untuk tujuan promosi dan pemasaran dilaksanakan untuk mendukung kegiatan usahanya sendiri. Pemohon PK tidak dapat serta merta mengartikan telah terjadi penyerahan jasa dari Termohon ke X Co.
Pernyataan Termohon PK didukung dengan bukti-bukti yang valid dan telah diserahkan dalam persidangan. Adapun bukti yang dimaksud berupa distribution agreement, commercial invoice dan packing list, rekening koran, pemberitahuan impor barang (PIB), surat setoran pabean, cukai, dan pajak (SSPCP), dan faktur pajak. Menurut Termohon PK, koreksi yang dilakukan Pemohon tidak berdasar sehingga harus ditolak.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut.
Pertama, koreksi positif DPP PPN masa pajak Februari 2011 senilai Rp42.129.211.697 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali pendapat para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara ini, Termohon PK merupakan distributor utama atas produk-produk X Co di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya, Termohon PK tidak memberikan jasa periklanan untuk X Co.
Kegiatan jasa periklanan dalam rangka promosi dan pemasaran produk yang dijual Termohon PK dilakukan untuk kepentingannya sendiri, bukan X Co. Dengan begitu, tidak ada penyerahan jasa periklanan yang dilakukan Termohon PK kepada X Co. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak berdasarkan fakta yang terjadi.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, permohonan PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Kaw)