RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penetapan Jangka Waktu Pengajuan Gugatan

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 14 Januari 2022 | 20.45 WIB
Sengketa Pajak atas Penetapan Jangka Waktu Pengajuan Gugatan

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai penetapan jangka waktu pengajuan gugatan.

Dalam sengketa ini, otoritas pajak menyatakan telah mengirimkan surat keputusan keberatan dengan tepat waktu. Dengan begitu, pengiriman permohonan gugatan wajib pajak yang tidak tepat waktu bukanlah kesalahannya.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan pihaknya telah melakukan pengiriman permohonan gugatan dengan tepat waktu. Pernyataan wajib pajak tersebut dapat dibuktikan dengan waktu pengiriman permohonan gugatan.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan permohonan gugatan yang diajukan wajib pajak tidak dapat diterima. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan permohonan gugatan yang diajukan wajib pajak tidak memenuhi jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Dengan begitu, pemeriksaan terhadap materi gugatan tidak dapat dilanjutkan.

Atas permohonan gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put-61456/PP/M.XIIIB/99/2015 tanggal 21 Mei 2015, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 4 September 2015.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah permohonan gugatan yang diajukan wajib pajak melebihi jangka waktu yang ditetapkan.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan tidak sepakat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK berpendapat pihaknya telah melakukan pengiriman permohonan gugatan dengan tepat waktu.

Pernyataan Pemohon PK tersebut dapat dibuktikan dengan jangka waktu pengiriman keputusan keberatan dan juga permohonan gugatan. Dalam konteks ini, perlu dipahami Termohon PK selaku otoritas pajak telah menerbitkan surat keputusan keberatan No. KEP-727.NK/WPJ.14/2014 pada 29 September 2014.

Kemudian, Termohon PK mengirimkan surat keputusan keberatan tersebut kepada Pemohon PK melalui kantor pos. Namun demikian, pihak kantor pos tidak segera mengirimkan surat keputusan keberatan tersebut kepada Pemohon PK. Pihak kantor pos baru mengirimkan surat keputusan keberatan No. KEP-727.NK/WPJ.14/2014 kepada Pemohon PK pada 31 Maret 2015.

Berdasarkan pada kronologi tersebut, dapat diketahui, terdapat kesalahan dari pihak kantor pos dalam mengirimkan keputusan keberatan. Kesalahan waktu pengiriman keputusan keberatan tersebut juga telah diakui oleh pihak kantor pos.

Selain itu, Pemohon PK juga telah mengajukan permintaan duplikat/fotokopi surat keputusan keberatan No. KEP-727.NK/WPJ.14/2014 kepada Termohon PK untuk menjadi dasar pengajuan gugatan. Sebab, surat keputusan keberatan yang dimaksud tidak kunjung diterima. Namun, permohonan permintaan duplikat/fotokopi surat keputusan keberatan ditolak Termohon PK tanpa disertai alasan yang jelas.

Merujuk pada uraian di atas, penghitungan jangka waktu pengajuan permohonan gugatan seharusnya ditentukan saat surat keputusan keberatan dikirimkan pihak kantor pos kepada Pemohon PK. Oleh karena itu, pengiriman permohonan gugatan Pemohon PK telah dilakukan dengan tepat waktu.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak sepakat dengan dalil yang disampaikan Pemohon PK. Termohon PK telah melakukan pengiriman surat keputusan keberatan dengan benar dan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Oleh karena itu, pengiriman permohonan gugatan Pemohon PK yang tidak tepat waktu bukanlah kesalahannya. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan gugatan Pemohon PK dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, Mahkamah Agung menilai pengajuan permohonan gugatan yang dilakukan Pemohon PK tidak memenuhi ketentuan formal. Adapun pengiriman keputusan keberatan No. KEP-727.NK/WPJ.14/2014 yang diterbitkan Termohon PK sudah memenuhi aspek prosedural.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (zaka/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.