THAILAND

Sempat Ditunda, Pajak Turis Akan Mulai Dikenakan Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Sempat Ditunda, Pajak Turis Akan Mulai Dikenakan Tahun Depan

Warga menikmati waktu di pantai Phuket yang dibuka kembali untuk warga asing, yang telah divaksin virus corona (COVID-19) secara penuh, untuk mengunjungi pulau resor tanpa karantina, di Phuket, Thailand, Minggu (19/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/FOC/djo

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana mengenakan pajak turis dengan tarif senilai 500 baht atau sekitar Rp211.300 mulai tahun depan.

Gubernur Otoritas Turis Thailand Yuthasak Supasorn mengatakan komite ekonomi telah memberikan izin kepada Kementerian Pariwisata dan Olahraga untuk menerapkan pajak turis. Namun, masih ada beberapa peraturan yang harus diterbitkan mengenai pajak baru tersebut.

"Detailnya masih harus dikerjakan dengan berbagai instansi pemerintah, dan metode pengumpulannya juga belum diputuskan," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Yuthasak menuturkan pajak turis yang terkumpul tersebut akan dianggap sebagai "dana transformasi pariwisata". Selanjutnya, pajak yang terkumpul akan digunakan untuk memperbaiki lingkungan dan meningkatkan potensi ekonomi di lokasi wisata.

Namun, belum ada kepastian mengenai pengalokasian uang hasil pajak untuk menangani persoalan kesehatan yang terjadi pada turis. Pada usulan sebelumnya, tarif pajak turis dipatok 300 baht. Lalu, 10% dari 300 baht tersebut akan dialokasikan untuk kesehatan.

Untuk diketahui, gagasan membebankan biaya tambahan atau pajak kepada turis asing di Thailand telah muncul selama 10 tahun terakhir. Hal itu didasarkan pada tingginya kerugian akibat turis yang sakit, tetapi tidak memiliki asuransi.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Meski demikian, bentuk lain dari pajak turis yang bersifat tidak langsung juga telah diperkenalkan. Misal, pengenaan pajak keberangkatan bandara senilai 700 baht atau sekitar Rp295.800 yang masuk dalam biaya tiket.

Menurut Yuthasak, pengenaan pajak turis akan mendatangkan penerimaan sekitar 5 miliar baht atau Rp2,11 triliun pada tahun pertama pemberlakuannya. Angka itu berasal dari asumsi Thailand akan menerima 100 juta turis asing.

Namun, lanjutnya, hal terpenting yang harus diselesaikan pemerintah adalah menetapkan skema pajak turis yang akan berlaku.

"Pajak tak dapat dimasukkan dalam harga tiket karena tidak semua penumpang maskapai ke Thailand adalah turis asing, sedangkan memungut biaya pada saat kedatangan di bandara dapat menyebabkan penumpukan penumpang," ujarnya seperti dilansir pattayamail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi