NIGERIA

Sempat Dibekukan 6 Bulan, Twitter Akhirnya Bersedia Lunasi Pajak

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 13 Januari 2022 | 15:00 WIB
Sempat Dibekukan 6 Bulan, Twitter Akhirnya Bersedia Lunasi Pajak

Logo Twitter.

ABUJA, DDTCNews – Setelah diblokir selama 6 bulan, Twitter kini kembali beroperasi di Nigeria. Izin diberikan setelah raksasa media sosial itu berkomitmen memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selama berbulan-bulan, pemerintah Nigeria menyetop proses bisnis Twitter. Tak cuma itu, Twitter juga diultimatum untuk mendirikan entitas legal di negara yang terletak di belahan barat Benua Afrika itu.

Pendirian entitas legal merupakan tahapan yang perlu dipenuhi agar perusahaan berkontribusi terhadap penerimaan pajak. Setelah pembahasan selama setengah tahun, Twitter akhirnya sepakat memenuhi permintaan pemerintah.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

"Twitter telah setuju untuk mematuhi kewajiban pajak yang berlaku atas operasinya berdasarkan hukum Nigeria. Twitter juga setuju untuk mendaftarkan Nigeria sebagai partner dalam portal Dukungan Mitra dan Penegakan Hukum miliknya,” dalam pernyataan pemerintah, dikutip Kamis (13/1/2022).

Portal tersebut akan menjadi media komunikasi antara pihak Twitter dan pemerintah Nigeria. Keduanya akan mengelola berbagai konten terlarang yang melanggar aturan komunitas Twitter dan lembaga penegak hukum Nigeria.

Pada Juni 2021, Nigeria menangguhkan kegiatan operasional Twitter di negaranya. Hal ini dilakukan setelah Twitter menghapus cuitan kontroversial dari Presiden Nigeria, Muhammadu Buhari. Dalam cuitannya tersebut presiden mengancam akan menghukum gerakan separatisme regional.

Pada akhirnya Twitter telah menyetujui untuk bertindak sesuai hukum dan budaya di Nigeria. Twitter menunjukkan rasa hormatnya atas sejarah nasional Nigeria yang akhirnya membentuk cerita panjang negara tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan